![]() |
Kapolsek beserta jajaran sedang akan melakukan olah TKP |
Tampilkan postingan dengan label jrki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jrki. Tampilkan semua postingan
6 Okt 2015
03.29
Magelang- Seorang perempuan lansia umur 54 tahun di temukan gantung diri di dapur rumahnya. Korban dengan inisial KS yang ber alamatkan di Dusun Sewukan Tegal, Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, di temukan sudah tidak bernyawa di dapur rumahnya selasa 6 oktober 2015 pukul 05.00 wib.
Perempuan Lansia Di Temukan Gantung Diri Di Dapur
5 Okt 2015
03.22
Magelang (3/10/15) -Pamflet yang merupakan anggota dari Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bekerja sama dengan Project in Collective (PIC) mengajak anak muda Magelang untuk membuat karya-karya
kreatif bertema pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Anak Muda dan Hak Asasi Manusia
![]() |
Acara Diskusi Sedang Berlangsung dalam Ruangan |
2 Okt 2015
18.50
Kasus Salim Kancil: Pemetaan Geologi Sangat Penting
#Pendapat : Melihat dan mendengar seorang petani desa yang aktif dan vokal akan penolakan tambang pasir di dekat sawah garapannya menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan dari oknum-oknum yang pro akan tambang pasir ilegal. Kasus ini di terjadi di daerah Lumajang Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Kasus ini secara cepat booming menjadi berita nasional dan memancing banyak perhatian dari semua kalangan termasuk pemaku kebijakan dari pusat sampai daerah,dengan mulai mencari cari posisi untuk duduk dalam konflik ini untuk menyelesaikannya.
Kasus Salim kancil harus diusut tuntas itu wajib ,tetapi jangan lupa masalah seperti ini harus didudukkan secara bijak. Kasus ini menjadi pelajaran buat semua,terutama Negara jangan sampai absen jika terjadi dikonflik warga sipil dengan warga sipil, warga dengan swasta, warga dengan aparat dan warga dengan Negara sekalipun. Kasus konflik horizontal ini banyak dilandasi masalah agraria masalah tambang energy dengan issue lingkungan.
Dengan demikian wajib kita mendorong kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pemetaan geologi, tata ruang, konservasi hutan dan fauna, pertanian, pemukiman, perkebunan dll. Pemetaan geologi/tambang dan energi sangat penting menurut saya karena ini yang menyebabkan kasus salim kancil ini terjadi, jika tidak segera diselesaikan pemerintah kejadian ini akan seperti bola salju yang siap meluncur didaerah lain seperti Kulon progo, Batang, Rembang,Magelang,Klaten,Boyolali,Sleman,ataupun Lumajang itu sendiri.
Pemetaan geologi untuk tambang dan energy dari sabang sampai merauke dari Pulau rote sampai miangas akan memetakan dimana letak daerah pertambangan yang boleh ditambang dengan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat UUD 45 pasal 33. Pemetaan harus segera dilakukan oleh Negara dengan melibatkan seluruh elemen bangsa Badan Geologi ESDM, Bakosurtanal, Walhi, TNI/POLRI, Kementrian dan Instansi terkait dan masyarakat. Jangan lagi ada kasus salim kancil lagi. Menurut saya aktivis lingkungan hidup seperti salim kancil harus dilindungi dan juga masyarakat tambang energy pun harus dilindungi oleh Negara.
Negara ini sering lalai dengan tumpang tindih tata ruang dan pemetaan. Ini terjadi karena belum adanya pemetaan geologi dan tata ruang yang sempurna untuk wilayah Indonesia. Jika tidak segera dilakukan Negara ini seakan akan jalan ditempat. Pemetaan geologi tata ruang, UU Minerba dan UU tata ruang segera di revisi. Kembali ke masalah salim kancil ini terjadi tumpah tindih akan tata ruang didaerah sana ada ijin pertambangan, konservasi lingkungan sampai masalah illegal mining ini mejadikan kasus ini terjadi apalagi Negara abai dengan laporan masyarakat. Pembunuhan itu teramat keji dan harus diusut tuntas oleh aparat dan menjadi koereksi terhadap pemerintah tentang tata ruang. Dan menjadikan kritik buat aktivis untuk tidak hanya teriak ‘usut tuntas’ tanpa mendorong pemerintah untuk pemetaan tata ruang.
Dalam tulisan ini saya juga menyoroti krisis listrik karena pembangunan PLTU yang tidak berjalan didaerah batang karena masalah serupa dengan apa yang terjadi di Lumajang. Indonesia bakal menghadapi krisis listrik ditahun 2020. Jika tidak diselesaikan masalah seperi ini akan akan ada hal serupa yang akan dialami penolak – penolak PLTU seperti salim kancil. Pemetaan tata ruang memang sangat dibutuhkan kedepan agar tidak ada lagi masalah2 seperti ini, bagaimana kedaulatan energy, kedaulatan bahan baku mineral dan kedaulatan pangan akan terwujud jika tiap ada proyek pembangunan selalu ada penolakan dengan dalih issue lingkungan yang sering digembar gemborkan tanpa member solusi yang pas.
Akhirnya perlu adanya keseriusan pemerintah untuk segera membuat mapping tata ruang dan UU yang tepat agar kasus salim kancil tidak terulang. Masyarakat juga harus kritis dan smart terhadap kasus-kasus seperti ini yang melibatkan masalah lingkungan hidup, pertambangan, agrarian, energy dll. Kita harus mengawal kasus ini secara tuntas dan menempatkan kasus ini secara bijak.
By : - Fuad Yanuar | Magelang -
Editor : Bayu Sapta N
Diunggah Juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Kasus Salim kancil harus diusut tuntas itu wajib ,tetapi jangan lupa masalah seperti ini harus didudukkan secara bijak. Kasus ini menjadi pelajaran buat semua,terutama Negara jangan sampai absen jika terjadi dikonflik warga sipil dengan warga sipil, warga dengan swasta, warga dengan aparat dan warga dengan Negara sekalipun. Kasus konflik horizontal ini banyak dilandasi masalah agraria masalah tambang energy dengan issue lingkungan.
Dengan demikian wajib kita mendorong kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pemetaan geologi, tata ruang, konservasi hutan dan fauna, pertanian, pemukiman, perkebunan dll. Pemetaan geologi/tambang dan energi sangat penting menurut saya karena ini yang menyebabkan kasus salim kancil ini terjadi, jika tidak segera diselesaikan pemerintah kejadian ini akan seperti bola salju yang siap meluncur didaerah lain seperti Kulon progo, Batang, Rembang,Magelang,Klaten,Boyolali,Sleman,ataupun Lumajang itu sendiri.
Pemetaan geologi untuk tambang dan energy dari sabang sampai merauke dari Pulau rote sampai miangas akan memetakan dimana letak daerah pertambangan yang boleh ditambang dengan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat UUD 45 pasal 33. Pemetaan harus segera dilakukan oleh Negara dengan melibatkan seluruh elemen bangsa Badan Geologi ESDM, Bakosurtanal, Walhi, TNI/POLRI, Kementrian dan Instansi terkait dan masyarakat. Jangan lagi ada kasus salim kancil lagi. Menurut saya aktivis lingkungan hidup seperti salim kancil harus dilindungi dan juga masyarakat tambang energy pun harus dilindungi oleh Negara.
Negara ini sering lalai dengan tumpang tindih tata ruang dan pemetaan. Ini terjadi karena belum adanya pemetaan geologi dan tata ruang yang sempurna untuk wilayah Indonesia. Jika tidak segera dilakukan Negara ini seakan akan jalan ditempat. Pemetaan geologi tata ruang, UU Minerba dan UU tata ruang segera di revisi. Kembali ke masalah salim kancil ini terjadi tumpah tindih akan tata ruang didaerah sana ada ijin pertambangan, konservasi lingkungan sampai masalah illegal mining ini mejadikan kasus ini terjadi apalagi Negara abai dengan laporan masyarakat. Pembunuhan itu teramat keji dan harus diusut tuntas oleh aparat dan menjadi koereksi terhadap pemerintah tentang tata ruang. Dan menjadikan kritik buat aktivis untuk tidak hanya teriak ‘usut tuntas’ tanpa mendorong pemerintah untuk pemetaan tata ruang.
Dalam tulisan ini saya juga menyoroti krisis listrik karena pembangunan PLTU yang tidak berjalan didaerah batang karena masalah serupa dengan apa yang terjadi di Lumajang. Indonesia bakal menghadapi krisis listrik ditahun 2020. Jika tidak diselesaikan masalah seperi ini akan akan ada hal serupa yang akan dialami penolak – penolak PLTU seperti salim kancil. Pemetaan tata ruang memang sangat dibutuhkan kedepan agar tidak ada lagi masalah2 seperti ini, bagaimana kedaulatan energy, kedaulatan bahan baku mineral dan kedaulatan pangan akan terwujud jika tiap ada proyek pembangunan selalu ada penolakan dengan dalih issue lingkungan yang sering digembar gemborkan tanpa member solusi yang pas.
Akhirnya perlu adanya keseriusan pemerintah untuk segera membuat mapping tata ruang dan UU yang tepat agar kasus salim kancil tidak terulang. Masyarakat juga harus kritis dan smart terhadap kasus-kasus seperti ini yang melibatkan masalah lingkungan hidup, pertambangan, agrarian, energy dll. Kita harus mengawal kasus ini secara tuntas dan menempatkan kasus ini secara bijak.
By : - Fuad Yanuar | Magelang -
Editor : Bayu Sapta N
Diunggah Juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
17.23
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Magelang - Nilai dan semangat kebangsaan dewasa ini telah mengalami degradasi,hal ini disebabkan karena menguatnya arus globalisasi dan kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang mengakibatkan mudahnya masuknya budaya barat. Konflik Sosial,pergaulan bebas ,Narkoba dan lain lain.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Polres Magelang, pada hari Jumat, 02 Oktober 2015 bertempat di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) tegalrejo Magelang, sedangkan Peserta terdiri dari Muspika, Kepala Desa, Linmas, FKPM se Kecamatan Tegalrejo.
Dalam paparan Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, Msi, menyampaikan “ Tindakan tindakan menyimpang yang bertentangan dengan Agama, Moral dan Etika sehingga sering menimbulkan Konflik antar Beragama,klompok radikal, terorisme,Paham ISIS,perusakan tempat ibadah dan lainya. guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada generasi muda, adapun kempat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945,NKRII dan Bheneka Tunggal Ika,dimaksud untuk menggali nilai – nilai yang terkandung dalam Empat pilar kebangsaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat dipahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.dengan tujuan Menumbuhkan semangat nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Konsensus dalam berbangsa dan Bernegara”.
“ Kita wajib dan terus mengingat meneruskan jerih payah para pejuang bangsa yang sudah berjuang dengan Tenaga,jiwa dan material untuk menegakan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga kita jangan henti hentinya tetap mempertahankan NKRI dengan meahami Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bheneka Tugal Ika sebagai Semboyan Negara” petikan sambutan Anggota MPR/DPR RI dari komisi delapan KH Muslich Zaenal Abidin.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Polres Magelang, pada hari Jumat, 02 Oktober 2015 bertempat di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) tegalrejo Magelang, sedangkan Peserta terdiri dari Muspika, Kepala Desa, Linmas, FKPM se Kecamatan Tegalrejo.
Dalam paparan Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, Msi, menyampaikan “ Tindakan tindakan menyimpang yang bertentangan dengan Agama, Moral dan Etika sehingga sering menimbulkan Konflik antar Beragama,klompok radikal, terorisme,Paham ISIS,perusakan tempat ibadah dan lainya. guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada generasi muda, adapun kempat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945,NKRII dan Bheneka Tunggal Ika,dimaksud untuk menggali nilai – nilai yang terkandung dalam Empat pilar kebangsaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat dipahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.dengan tujuan Menumbuhkan semangat nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Konsensus dalam berbangsa dan Bernegara”.
“ Kita wajib dan terus mengingat meneruskan jerih payah para pejuang bangsa yang sudah berjuang dengan Tenaga,jiwa dan material untuk menegakan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga kita jangan henti hentinya tetap mempertahankan NKRI dengan meahami Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bheneka Tugal Ika sebagai Semboyan Negara” petikan sambutan Anggota MPR/DPR RI dari komisi delapan KH Muslich Zaenal Abidin.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
17.20
Olah Raga Antar Jajaran,Menambah Kekompakan
Magelang- Dalam rangka menjaga sinergitas TNI, Polri, dan PNS Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang pada Hari jumat 2 Oktober 2015, bertempat di halaman Mapolres Magelang dilangsungkan Olah raga bersama.
Olah raga bersama ini di ikuti jajaran Polri, TNI dan PNS. Dan hadir pula dalam kesempatan tersebut Kapolres Magelang , Mayor Inf Dandang Armada.S dari Akmil, Letu Arm Istuchori SH dari Armed 11, Letu Arm Warih W dari Armed 3,Kapten Infantri A Syakir Kodim, Ismu Kuswandari Ka.Dinas i Perhubungan, Margono KA Satpol PP dan Kabag, Kasat, Kapolsek se Kab Magelang serta para Perwira , Brigadir dan PNS, Satu Pleton dari Armed 11, Satu pleton dari Armed 3, Satu Pleton dinas Perhubungan, Satu pleton Satpol PP.
Olah raga bersama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan lintas sektoral Polri, TNI dan PNS Pemda ( Intansi terkait ) dalam rangka Guna memeliharan Sinergitas dan kerjasama dalam menjaga Situasi yang kondusif di Wilayah Kabupaten Magelang, kegiatan tersebut telah di dahului dengan Upacara / Apel bersama setiap tanggal 17 an dengan tempat dan Inspektur Upacara secara bergantian, sehingga dengan banyaknya kegiatan bersama kita bisa saling mengenal dan meningkatkan silahturahmi.
Senam Aerobik menjadi olah raga bersama kali ini,serta beberapa Lomba dengan memasukan Bola dengan Bambu, Balap Karung, dan berjalan bersama dengan Gabyak. Hal tersebut adalah salah satu olah raga yang memerlukan kekompakan dan kebersamaan perserta,sehingga secara otomatis terjalin kebersamaan semua peserta.
Rakom K FM- Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Olah raga bersama ini di ikuti jajaran Polri, TNI dan PNS. Dan hadir pula dalam kesempatan tersebut Kapolres Magelang , Mayor Inf Dandang Armada.S dari Akmil, Letu Arm Istuchori SH dari Armed 11, Letu Arm Warih W dari Armed 3,Kapten Infantri A Syakir Kodim, Ismu Kuswandari Ka.Dinas i Perhubungan, Margono KA Satpol PP dan Kabag, Kasat, Kapolsek se Kab Magelang serta para Perwira , Brigadir dan PNS, Satu Pleton dari Armed 11, Satu pleton dari Armed 3, Satu Pleton dinas Perhubungan, Satu pleton Satpol PP.
Olah raga bersama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan lintas sektoral Polri, TNI dan PNS Pemda ( Intansi terkait ) dalam rangka Guna memeliharan Sinergitas dan kerjasama dalam menjaga Situasi yang kondusif di Wilayah Kabupaten Magelang, kegiatan tersebut telah di dahului dengan Upacara / Apel bersama setiap tanggal 17 an dengan tempat dan Inspektur Upacara secara bergantian, sehingga dengan banyaknya kegiatan bersama kita bisa saling mengenal dan meningkatkan silahturahmi.
Senam Aerobik menjadi olah raga bersama kali ini,serta beberapa Lomba dengan memasukan Bola dengan Bambu, Balap Karung, dan berjalan bersama dengan Gabyak. Hal tersebut adalah salah satu olah raga yang memerlukan kekompakan dan kebersamaan perserta,sehingga secara otomatis terjalin kebersamaan semua peserta.
Rakom K FM- Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
31 Agu 2015
19.56
Operasi Jaran Polres Magelang Amankan 25 Unit Motor
Magelang- Balap liar yang masih sering terjadi di beberapa titikwilayah Kabupaten Magelang ini semakin meresahkan masyarakat dan penguna jalan lainnya,salah satunya di jalur langganan balapliar setiap malam yakni di jalan pemuda Muntilan titik area RSPD Magelang yang notabanenya sebagai jalur Jogja-Magelang.
29 Jul 2015
06.53
PEMBUKAAN INTERNATIONAL OLIMPIAD ON ASTRONOMI AND ASTROPHYSYCS( IAAO) TAHUN 2015
Magelang - Senin 27 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 s/d 22.30 wib, bertempat di Lapangan Asobya Komplek Taman Candi Borobudur telah dilaksanakan Upacara Pembukaan International Olimpiad On Astronomi And Astrophysycs ( IAAO) Tahun 2015, kegiatan di buka langsung oleh
Menteri Pendidikan RI Anies Bawasden,Ph.d .
Menteri Pendidikan RI Anies Bawasden,Ph.d .
6 Nov 2014
19.18
Merancang Masterplan Alokasi Penyiaran Yang Adil
JRKI - Perjuangan kawan-kawan pegiat radio komunitas untuk mengupayakan alokasi frekuensi milik publik dan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) terus dilakukan sampai saat ini,untuk memperoleh alokasi Frekuensi 20 % dari Frekuensi yang di sediakan menurut UU Penyiaran No.32 Tahun 2002.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktoral Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infromatika ,Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( DirJEn SDPPI , KemKomInfo) dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang bertemakan Rapat Koordinasi dan Pembahasan tentang Regulasi Frekuensi Untuk Radio Komunitas telah di selenggarakan Kamis,6 November 2014 yang bertempat di Hotel Sheraton Surabaya,Jawa Timur.
Agenda yang di selenggarakan ini mengundang beberapa pihak terkait, dari Direktorat Penataan Sumber Daya hadir :Direktur Penataan Sumber Daya,Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat,Kasubdit Ekonomi Sumber Daya,Kasubdit Pengelolaan Pengelolaan Orbit Satelit,Kasubdit Harmonis Teknik Spektrum,Kasubag TU Direktorat Penataan Sumber Daya,Staf SubDit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat.
Serta hadir dari Direktorat Operasi Sumber Daya,dan hadir: Direktur Operasi Sumber Daya, KasubDit Pelayanan Spektrum Dinas Non Tetap dan Bergerak Darat. Serta perwakilan dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI): Ketua Nasional JRKI ( Sinam.M.Sutarno ), Kabid Advokasi dan Jaringan JRKI ( Iman Abda ),Ketua JRKI Jawa Timur ( Wahyono ), Kadiv Pengembangan Organisasi JRKI Jawa Timur ( Widodo ).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 wib setelah acara makan siang bersama di pimpin langsung oleh Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat Gusti Anindita Laksamana.
Beberapa catatan yang diambil oleh JRKI antara lain : Kominfo akan menyusun masterplan frekwensi, Permen juga akan mengatur perampingan pita frekwensi (LPS menjadi 300KHz) dan (LPK 200KHz), Radio komunitas akan direncanakan akan dialokasikan 8 kanal, JRKI mengusulkan yang perlu di atur dalam permen masterplan frekwensi sbb: masterplan harus benar benar melihat kebutuhan pemetaan frekwensi seluruh indonesia, tidak bias jawa seperti saat ini, pengalokasian kanal yg adil 40% LPS, 30% LPP, 20% LPK dan 10 % cadangan harus mulai menjiwai masterplan ini sembari mengawal RUU Penyiaran, Kanal radio komunitas di lokalisir di kanal bawah, Penguatan penyiaran perbatasan, Alokasi frekuensi untuk radio darurat (kebencanaan), Meminta Kominfo (SDPPI) untuk melakukan pemetaan ulang berbasis data lapangan jangan hanya berdasar teori di atas kertas.
Harapan dengan adanya rapat ini Sinam.M.S Ketua JRKI menuturkan “ Terwujudnya alokasi frekuensi yang adil bagi semua lembaga penyiaran untuk mewujudkan demokratisasi penyiaran”.
Beberapa catatan tersebut di sambut oleh hangat oleh para pegiat radio komunitas di semua wialayah di Indonesia yang notabanennya sebagai anggota JRKI. Menuju demokratisasi penyiaran yang adil bagi semua lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.
- Bayu Sapta Nugraha -
Sumber : JRKI
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktoral Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infromatika ,Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( DirJEn SDPPI , KemKomInfo) dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang bertemakan Rapat Koordinasi dan Pembahasan tentang Regulasi Frekuensi Untuk Radio Komunitas telah di selenggarakan Kamis,6 November 2014 yang bertempat di Hotel Sheraton Surabaya,Jawa Timur.
Agenda yang di selenggarakan ini mengundang beberapa pihak terkait, dari Direktorat Penataan Sumber Daya hadir :Direktur Penataan Sumber Daya,Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat,Kasubdit Ekonomi Sumber Daya,Kasubdit Pengelolaan Pengelolaan Orbit Satelit,Kasubdit Harmonis Teknik Spektrum,Kasubag TU Direktorat Penataan Sumber Daya,Staf SubDit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat.
Serta hadir dari Direktorat Operasi Sumber Daya,dan hadir: Direktur Operasi Sumber Daya, KasubDit Pelayanan Spektrum Dinas Non Tetap dan Bergerak Darat. Serta perwakilan dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI): Ketua Nasional JRKI ( Sinam.M.Sutarno ), Kabid Advokasi dan Jaringan JRKI ( Iman Abda ),Ketua JRKI Jawa Timur ( Wahyono ), Kadiv Pengembangan Organisasi JRKI Jawa Timur ( Widodo ).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 wib setelah acara makan siang bersama di pimpin langsung oleh Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat Gusti Anindita Laksamana.
Beberapa catatan yang diambil oleh JRKI antara lain : Kominfo akan menyusun masterplan frekwensi, Permen juga akan mengatur perampingan pita frekwensi (LPS menjadi 300KHz) dan (LPK 200KHz), Radio komunitas akan direncanakan akan dialokasikan 8 kanal, JRKI mengusulkan yang perlu di atur dalam permen masterplan frekwensi sbb: masterplan harus benar benar melihat kebutuhan pemetaan frekwensi seluruh indonesia, tidak bias jawa seperti saat ini, pengalokasian kanal yg adil 40% LPS, 30% LPP, 20% LPK dan 10 % cadangan harus mulai menjiwai masterplan ini sembari mengawal RUU Penyiaran, Kanal radio komunitas di lokalisir di kanal bawah, Penguatan penyiaran perbatasan, Alokasi frekuensi untuk radio darurat (kebencanaan), Meminta Kominfo (SDPPI) untuk melakukan pemetaan ulang berbasis data lapangan jangan hanya berdasar teori di atas kertas.
Harapan dengan adanya rapat ini Sinam.M.S Ketua JRKI menuturkan “ Terwujudnya alokasi frekuensi yang adil bagi semua lembaga penyiaran untuk mewujudkan demokratisasi penyiaran”.
Beberapa catatan tersebut di sambut oleh hangat oleh para pegiat radio komunitas di semua wialayah di Indonesia yang notabanennya sebagai anggota JRKI. Menuju demokratisasi penyiaran yang adil bagi semua lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.
- Bayu Sapta Nugraha -
Sumber : JRKI
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
31 Okt 2014
09.25
Lapangan Balai Desa Dukun Banjir Crosser
Dukun – Area merapi yang cukun menawan dan indah menarik banyak komunitas melakukan kegiatan di daerah lereng merapi ini,khusunya wilayah kecamatan Dukun,Kab.Magelang. Salah satu komunitas pecinta motor cross ini tertarik untuk berkegiatan karena banyak medan yang cukup menantang.
Medan terjal di kawasan sungai maupun bekas lokasi penambangan pasir Merapi menjadi daya tarik sendiri untuk ribuan crosser se-Jawa-Bali ikut ajang MerapiBangkit Adventure untuk unjuk gigi di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Minggu (12/10/2014).
Medan terjal di kawasan sungai maupun bekas lokasi penambangan pasir Merapi menjadi daya tarik sendiri untuk ribuan crosser se-Jawa-Bali ikut ajang MerapiBangkit Adventure untuk unjuk gigi di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Minggu (12/10/2014).
29 Okt 2014
20 Okt 2014
21.19
Pendakian Merapi Massal Bersama Jalin Merapi
Jalin Merapi - Erupsi gunung merapi besar terjadi 4 tahun yang lalu ,2010 pada bulan Oktober ini. Trauma dan ingatan masih terlukis jelas dalam benak para warga dan para relawan merapi sampai saat ini. Tetapi kita tidak perlu takuti akan hal tersebut karena memang kita hidup di area bencana yang penuh ancaman,kita harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan soal mitigasi bencana agar lebih siap jika sewaktu-waktu bencana akan terjadi khususnya merapi yang tak pernah ingkar janji.
16 Okt 2014
8 Okt 2014
01.33
Magelang: 12 Warga Tewas 5 Sekarat Akibat Oplosan
Magelang – Oplosan minuman keras yang diharamkan dan dilarang ini telah kembali memakan korban jiwa. Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan 5 Orang kritis akibat mengkonsumsi minuman berbahaya ini.
Telah diketahui beberapa orang meninggal dunia yang di akibatkan oleh minuman keras (miras) terjadi di empat lokasi,yaitu Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan,(Lokasi PenjualanMiras),Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, dan Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran semua masuk dalam wilayah kabupaten Magelang.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang mendapati bahwa mereka meninggal disebabkan telah mengosumsi minuman keras oplosan berupa Arak + Big Cola + Kratingdaeng yang dicampur jadi satu, dimana minuman tersebut di beli dari seorang berinisial SRJ umur 55 Th warga Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, dan istrinya berinisial EML.
Yang menjadi korban dari minuman oplosan terdiri tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kec Mertoyudan, Kec Tempuran dan Kec Salaman. 12 Korban meninggal atas nama : Sdr. SARJONO, 55 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang (Penjual), Sdr. SUSANTO, 34 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, Sdr. BAMBANG IRWANTO, 37 Th, Buruh, d/a. Dowasan Rt.1 Rw.10, Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang ( 3 orang ini Meninggal Dunia Senin, 6 Oktober 2014 ), Sdr. SAWAL Als IMUN, d/a. Tempursari, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. IMAM AMAT FAUZI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. PUJI PRASETYO Als TIYO GENJOR, 30 Th, d/a. Manggung Rt.03 rw.01, Ds. Temanggal, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Sdr. HERMAWAN, d/a. Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. HERI KUDIANTO, d/a. Gorangan Kidul, ds. Kalisalak, Kec. Salaman, Kab. Magelang (5 orang ini Meninggal Dunia Minggu,5 Oktober 2014), Sdr. PIPIT RUDIYANTO, d/a. Bandungan, Ds. Jogomulyo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. ACHRI IRAWAN, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. NUR WAKHID, 27 Th, d/a. Sidomukti II Rt.01 Rw.02, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Selasa, 7 Oktober 2014), Sdr. DARORI, 25 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( Meninggal Rabu, 08 Oktober 2014 sekitar pkl.00.30 ) di RSJ Magelang.
Sedangkan korban yang kritis dan masih sempat di selamatkan dan dilarikan di RSU akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan nama-nama korban adalah: Sdr. ACHMAD FRENKI, 24 Th, d/a. Magosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. ARIF MUZARI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. ROCHMAD, 30 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang (3 orang ini di Rawat di RSU Salaman), Sdr. YULI, 28 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. DAVID, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( 2 orang ini di rawat RS Harapan Magelang)
Kejadian itu dengan Kronologis kejadian pesta minuman oplosan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 20.00 wib di kebun kosong dekat Masjid Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 12 orang( , Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 di Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 8 orang dan pada hari Minggu 5 Oktober 2014 pukul 09 s/d 13.00 wib bertempat di Ngebrak Bata milik Bp. KUSEN d/a. Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang sebanyak 7 orang. Dalam pesta Miras oplosan tersebut. dijual oleh oknum berinisial SRJ yang juga pada th 2013 pernah memakan korban sebanyak 4 orang meninggal
Sampai saat ini Polres Magelang sedang mengumpulkan barang bukti ( Sisa Minuman di kirim ke Lapfor Polda Jateng Untuk di cek) dan melaksanakan Aoutopsi jenazah di RST Dr. Sujono Magelang dan Memeriksa Saksi istri penjual inisial EML yang juga merupakan Penjual Miras tersebut, dan saksi lainya, bagi tersangka kasus tersebut dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan memberikan Miras yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magelang,sehingga kita bisa melawan dan memberantas minuman keras yang membahayakan ini.
Bayu Sapta Nugraha- Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Telah diketahui beberapa orang meninggal dunia yang di akibatkan oleh minuman keras (miras) terjadi di empat lokasi,yaitu Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan,(Lokasi PenjualanMiras),Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, dan Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran semua masuk dalam wilayah kabupaten Magelang.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang mendapati bahwa mereka meninggal disebabkan telah mengosumsi minuman keras oplosan berupa Arak + Big Cola + Kratingdaeng yang dicampur jadi satu, dimana minuman tersebut di beli dari seorang berinisial SRJ umur 55 Th warga Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, dan istrinya berinisial EML.
Yang menjadi korban dari minuman oplosan terdiri tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kec Mertoyudan, Kec Tempuran dan Kec Salaman. 12 Korban meninggal atas nama : Sdr. SARJONO, 55 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang (Penjual), Sdr. SUSANTO, 34 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, Sdr. BAMBANG IRWANTO, 37 Th, Buruh, d/a. Dowasan Rt.1 Rw.10, Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang ( 3 orang ini Meninggal Dunia Senin, 6 Oktober 2014 ), Sdr. SAWAL Als IMUN, d/a. Tempursari, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. IMAM AMAT FAUZI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. PUJI PRASETYO Als TIYO GENJOR, 30 Th, d/a. Manggung Rt.03 rw.01, Ds. Temanggal, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Sdr. HERMAWAN, d/a. Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. HERI KUDIANTO, d/a. Gorangan Kidul, ds. Kalisalak, Kec. Salaman, Kab. Magelang (5 orang ini Meninggal Dunia Minggu,5 Oktober 2014), Sdr. PIPIT RUDIYANTO, d/a. Bandungan, Ds. Jogomulyo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. ACHRI IRAWAN, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. NUR WAKHID, 27 Th, d/a. Sidomukti II Rt.01 Rw.02, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Selasa, 7 Oktober 2014), Sdr. DARORI, 25 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( Meninggal Rabu, 08 Oktober 2014 sekitar pkl.00.30 ) di RSJ Magelang.
Sedangkan korban yang kritis dan masih sempat di selamatkan dan dilarikan di RSU akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan nama-nama korban adalah: Sdr. ACHMAD FRENKI, 24 Th, d/a. Magosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. ARIF MUZARI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. ROCHMAD, 30 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang (3 orang ini di Rawat di RSU Salaman), Sdr. YULI, 28 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. DAVID, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( 2 orang ini di rawat RS Harapan Magelang)
Kejadian itu dengan Kronologis kejadian pesta minuman oplosan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 20.00 wib di kebun kosong dekat Masjid Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 12 orang( , Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 di Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 8 orang dan pada hari Minggu 5 Oktober 2014 pukul 09 s/d 13.00 wib bertempat di Ngebrak Bata milik Bp. KUSEN d/a. Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang sebanyak 7 orang. Dalam pesta Miras oplosan tersebut. dijual oleh oknum berinisial SRJ yang juga pada th 2013 pernah memakan korban sebanyak 4 orang meninggal
Sampai saat ini Polres Magelang sedang mengumpulkan barang bukti ( Sisa Minuman di kirim ke Lapfor Polda Jateng Untuk di cek) dan melaksanakan Aoutopsi jenazah di RST Dr. Sujono Magelang dan Memeriksa Saksi istri penjual inisial EML yang juga merupakan Penjual Miras tersebut, dan saksi lainya, bagi tersangka kasus tersebut dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan memberikan Miras yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magelang,sehingga kita bisa melawan dan memberantas minuman keras yang membahayakan ini.
Bayu Sapta Nugraha- Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
24 Sep 2014
19.56
Pengedar Sabu Di Ringkus Di Magelang
Magelang – Peredaran barang harap beruba shabu memang sangat meresahkan masyarakat,khususnya generasi muda negara kita. Hukuman yang berat ternyata belum bisa menyiutkan nyali para pengedar barang haram ini.
Hal ini di buktikan dengan penangkapan pengedar Shabu di wilayah Magelang pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Dsn. Jetis, Ds. Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang. Satuan Resnarkoba Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ARF/ PENTONG dengan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,5 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut . Tersangka di ancam terkena pasal yang di langgar yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta maximal 8 milyar.
Di ruangan Sat Narkoba Polres Mgelang, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbado.S.Sos, telah menyampaikan keterangan Press Riliase “ Tersangka Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu sabu, Tersangka inisial ARF / (PENTONG) dengan umur 32 th,pekerjaan sehari-hari Buruh,dengan alamat identitas Dsn. Temanggung 04/22, Ds. Tambakrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman,Yogyakarta”.
Bayu Sapta Nugraha - Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Hal ini di buktikan dengan penangkapan pengedar Shabu di wilayah Magelang pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Dsn. Jetis, Ds. Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang. Satuan Resnarkoba Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ARF/ PENTONG dengan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,5 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut . Tersangka di ancam terkena pasal yang di langgar yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta maximal 8 milyar.
Di ruangan Sat Narkoba Polres Mgelang, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbado.S.Sos, telah menyampaikan keterangan Press Riliase “ Tersangka Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu sabu, Tersangka inisial ARF / (PENTONG) dengan umur 32 th,pekerjaan sehari-hari Buruh,dengan alamat identitas Dsn. Temanggung 04/22, Ds. Tambakrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman,Yogyakarta”.
Bayu Sapta Nugraha - Radio Komunitas K FM Magelang
20 Sep 2014
19.25
Rakor Jalin Merapi di Magelang
Magelang – Status gunung Merapi memang normal.tetapi rasa ingin selalu belajar soal mitigasi bencana ,evaluasi mitigasi bencana yang sudah dilakukan melalui radio komunitas tetap tinggi dilakukan oleh para pegiat radio komuntas dilingkar merapi,yang tergabung dalam Jalin Merapi (Jaringan Informasi Lingkar Merapi) yang berbasis Radio Komunitas atau Lembaga Penyiaran Komunitas Menurut Undang-Undang.
Rapat koordinasi Jalin Merapi yang dilaksanakan Sabtu,20 September 2014 yang berlokasi di Radio Komunitas K FM yang beralamatkan di komplek MTS Aswaja Dukun,Dsn.Tegalsari,Desa Dukun,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang,Wilayah sisi Barat merapi.
Rakor yang di hadiri perwakilan crew dari radio Komunitas K FM sendiri,Rakom Lintas Merapi (Klaten),Rakom Gema Merapi ( Sleman ),Rakom Gema Swara (Srumbung,Magelang),Rakom MMC FM(Selo,Boyolali),beserta Ketua JRKI Pusat Sinam.M.Sutarno beserta beberapa staf dan jajaran JRKI Iman Abda dan Rinaldi , Junichi dari FMYY ( Rakom FMYY dari Jepang) dan Vice President for Southeast Asia Region di AMARC Asia Pacific Imam Prakoso.
Rakor yang dimulai dengan makan siang pukul 12.00 wib di rumah salah satu crew rakom k fm di samping studio,dilanjutkan diskusi di ruang perpustakaan samping studio K FM. Diskusi awal memberikan waktu untuk masing-masing perwakilan radio komunitas untuk update perkembangan kondisi dan keberjalanan masing-masing radio komunitas saat ini. Dilanjutkan diskusi untuk menceritakan dan evaluasi sejarah radio komunitas,dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan selama berdiri menghadapi bencana meletus gunung merapi melalui radio komunitas kegiatan On Air maupun Non Air.
Diskusi yang di moderatori oleh Imam Prakoso ini dilanjutkan evaluasi dan langkah yang akan dilakukan kedepan oleh radio komunitas untuk sinergikan dengan pihak-pihak terkait penanggulangan bencana daerahnya masing-masing. Khususnya disenergikan dengan pemerintahan daerah,di akui keberadaannya namun belum jelas posisi dan tukposinya sebagai apa yang harus segera di gali dan di musyawarahkan bersama.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 wib ini meninggalan sedikit agenda soal pendakian massal gunung merapi bersama jalin merapi yang rencana akan diadakan tanggal 18-19 Oktober 2014,untuk teknis dan sistem nanti akan dibicarakan sambil jalan melalui sosial media. Dan soal persiapan JMR (Jagongan Media Rakyat) di Yogyakarta.
Untuk rakor berikutnya di rencanakan di Rakom Gema Merapi di Cangkringan,Sleman ,Yogyakarta.
Bayu Sapta Nugraha-Rakom K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Rapat koordinasi Jalin Merapi yang dilaksanakan Sabtu,20 September 2014 yang berlokasi di Radio Komunitas K FM yang beralamatkan di komplek MTS Aswaja Dukun,Dsn.Tegalsari,Desa Dukun,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang,Wilayah sisi Barat merapi.
Rakor yang di hadiri perwakilan crew dari radio Komunitas K FM sendiri,Rakom Lintas Merapi (Klaten),Rakom Gema Merapi ( Sleman ),Rakom Gema Swara (Srumbung,Magelang),Rakom MMC FM(Selo,Boyolali),beserta Ketua JRKI Pusat Sinam.M.Sutarno beserta beberapa staf dan jajaran JRKI Iman Abda dan Rinaldi , Junichi dari FMYY ( Rakom FMYY dari Jepang) dan Vice President for Southeast Asia Region di AMARC Asia Pacific Imam Prakoso.
Rakor yang dimulai dengan makan siang pukul 12.00 wib di rumah salah satu crew rakom k fm di samping studio,dilanjutkan diskusi di ruang perpustakaan samping studio K FM. Diskusi awal memberikan waktu untuk masing-masing perwakilan radio komunitas untuk update perkembangan kondisi dan keberjalanan masing-masing radio komunitas saat ini. Dilanjutkan diskusi untuk menceritakan dan evaluasi sejarah radio komunitas,dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan selama berdiri menghadapi bencana meletus gunung merapi melalui radio komunitas kegiatan On Air maupun Non Air.
Diskusi yang di moderatori oleh Imam Prakoso ini dilanjutkan evaluasi dan langkah yang akan dilakukan kedepan oleh radio komunitas untuk sinergikan dengan pihak-pihak terkait penanggulangan bencana daerahnya masing-masing. Khususnya disenergikan dengan pemerintahan daerah,di akui keberadaannya namun belum jelas posisi dan tukposinya sebagai apa yang harus segera di gali dan di musyawarahkan bersama.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 wib ini meninggalan sedikit agenda soal pendakian massal gunung merapi bersama jalin merapi yang rencana akan diadakan tanggal 18-19 Oktober 2014,untuk teknis dan sistem nanti akan dibicarakan sambil jalan melalui sosial media. Dan soal persiapan JMR (Jagongan Media Rakyat) di Yogyakarta.
Untuk rakor berikutnya di rencanakan di Rakom Gema Merapi di Cangkringan,Sleman ,Yogyakarta.
Bayu Sapta Nugraha-Rakom K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
18 Sep 2014
01.29
Pabrik Pemecah Batu Merapi di Segel
Magelang – Material merapi yang melimpah di sekitaran gunung merapi berupa batu dan pasir ini memang sangat mengiurkan para pemilik modal untuk memanfaatkannya. Namun usaha yang bisa dikatakan ilegal ini dan menggunakan alat berat untuk mencari bahan bakunya tentunya melanggar pertauran yang sudah di tentukan.
16 Sep 2014
00.58
Operasi Penambangan Liar Dilereng Merapi
Magelang- Semakin liarnya penambangan di area lereng merapi yang menggunakan alat berat sudah sangat meresahkan warga akibat dampaknya.
Akhirnya jajaran Polsek Dukun dan Satpol PP Magelang melakukan operasi pada hari Senin, 15 September 2014,yang bertempat di lereng merapi kawasan Desa Krinjing dan Keningar Kecamatan Dukun.
Satuan Petugas Gabungan Satpol PP Kab. Magelang dan Polsek Dukun telah mengadakan Operasi Penambangan Liar/ tanpa izin, hal tersebut setelah terbitnya suat Edaran Bupati Magelang No. 180 / 1504 / 08 / 2014, tanggal 25 Agustus 2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Pertambangan di Kawasan Merapi, berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 / tahun 2014 ,Tentang usaha pertambangan di kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang. Dalam Poin peraturan Bupati tersebut antara lain berbunyi Usaha dan pertambangan di kawasan Merapi Harus wajib ada Izin dari bupati Magelang dan Tidak diperbolehkan menggunakan alat Berat ( Bego ).
Dalam opersi tersebut dapat di amankan beberapa Alat berat yang telah di sembunyikan di beberapa tempat Semak belukar maupun di Lubang - lubang bekas galian guna melabuhi petugas saat oprasi, dan di minta semua Alat berat harus di bawa turun sebelum ada tindakan tegas dari petugas sesuai peraturan yang ada.
“Diminta kepada warga masyarakat lereng merapi untuk selalu ikut mengamankan kawasan merapi dari kerusakan yang di timbulkan dengan adanya Penambangan, apa bila mengetahui adanya alat berat yang beroprasi untuk melaporkan ke petugas terdekat, dan begitu juga apa bila ditemukan petugas / aparat khususnya Polisi yang nakal dan melindungi adanya Penambangan liar mohon di laporkan ke Polres Magelang akan di ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku “ tegas Waka Polres Magelang Kompol Yuyun Arief KH,SIK,M.Si.
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Akhirnya jajaran Polsek Dukun dan Satpol PP Magelang melakukan operasi pada hari Senin, 15 September 2014,yang bertempat di lereng merapi kawasan Desa Krinjing dan Keningar Kecamatan Dukun.
Satuan Petugas Gabungan Satpol PP Kab. Magelang dan Polsek Dukun telah mengadakan Operasi Penambangan Liar/ tanpa izin, hal tersebut setelah terbitnya suat Edaran Bupati Magelang No. 180 / 1504 / 08 / 2014, tanggal 25 Agustus 2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Pertambangan di Kawasan Merapi, berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 / tahun 2014 ,Tentang usaha pertambangan di kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang. Dalam Poin peraturan Bupati tersebut antara lain berbunyi Usaha dan pertambangan di kawasan Merapi Harus wajib ada Izin dari bupati Magelang dan Tidak diperbolehkan menggunakan alat Berat ( Bego ).
Dalam opersi tersebut dapat di amankan beberapa Alat berat yang telah di sembunyikan di beberapa tempat Semak belukar maupun di Lubang - lubang bekas galian guna melabuhi petugas saat oprasi, dan di minta semua Alat berat harus di bawa turun sebelum ada tindakan tegas dari petugas sesuai peraturan yang ada.
“Diminta kepada warga masyarakat lereng merapi untuk selalu ikut mengamankan kawasan merapi dari kerusakan yang di timbulkan dengan adanya Penambangan, apa bila mengetahui adanya alat berat yang beroprasi untuk melaporkan ke petugas terdekat, dan begitu juga apa bila ditemukan petugas / aparat khususnya Polisi yang nakal dan melindungi adanya Penambangan liar mohon di laporkan ke Polres Magelang akan di ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku “ tegas Waka Polres Magelang Kompol Yuyun Arief KH,SIK,M.Si.
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
22 Agu 2014
17 Agu 2014
09.04
Empat Rakom Menangi Lomba Feature Anti Korupsi
Jakarta- Kerja sama antara JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia) dalam hal pendidikan anti korupsi serta melawan korupsi melalui udara terus di galakkan. Salah satu dengan ,mengadakan lomba produksi audio feature pendidikan anti korupsi bersama Kanal KPK , JRKI, GIZ Jerman dan Sangfkala JRKI.
Empat Rakom Menangi Lomba Feature Anti Korupsi Perlombaan Feature anti korupsi yang diselenggarakan oleh Jaringan radio Komunitas Indonesia (JRKI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan pemenangngnya.
24 Mei 2014
Langganan:
Postingan (Atom)