RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

8 Okt 2014

Home » , , , , , , , , , , , » Magelang: 12 Warga Tewas 5 Sekarat Akibat Oplosan

Magelang: 12 Warga Tewas 5 Sekarat Akibat Oplosan

Magelang – Oplosan minuman keras yang diharamkan dan dilarang ini telah kembali memakan korban jiwa. Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan 5 Orang kritis akibat mengkonsumsi minuman berbahaya ini.

Telah diketahui beberapa orang meninggal dunia yang di akibatkan oleh minuman keras (miras) terjadi di empat lokasi,yaitu Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan,(Lokasi PenjualanMiras),Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, dan Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran semua masuk dalam wilayah kabupaten  Magelang.

Setelah dilakukan Olah TKP oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang mendapati bahwa mereka meninggal disebabkan telah mengosumsi minuman keras oplosan berupa Arak + Big Cola + Kratingdaeng yang dicampur jadi satu, dimana minuman tersebut di beli dari seorang berinisial SRJ umur 55 Th warga Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, dan istrinya berinisial EML.

Yang menjadi korban dari minuman oplosan terdiri tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kec Mertoyudan, Kec Tempuran dan Kec Salaman. 12 Korban meninggal atas nama : Sdr. SARJONO, 55 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang (Penjual), Sdr. SUSANTO, 34 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, Sdr. BAMBANG IRWANTO, 37 Th, Buruh, d/a. Dowasan Rt.1 Rw.10, Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang ( 3 orang ini Meninggal Dunia Senin, 6 Oktober 2014 ), Sdr. SAWAL Als IMUN, d/a. Tempursari, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. IMAM AMAT FAUZI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. PUJI PRASETYO Als TIYO GENJOR, 30 Th, d/a. Manggung Rt.03 rw.01, Ds. Temanggal, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Sdr. HERMAWAN, d/a. Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. HERI KUDIANTO, d/a. Gorangan Kidul, ds. Kalisalak, Kec. Salaman, Kab. Magelang (5 orang ini Meninggal Dunia Minggu,5 Oktober 2014),  Sdr. PIPIT RUDIYANTO, d/a. Bandungan, Ds. Jogomulyo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. ACHRI IRAWAN, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. NUR WAKHID, 27 Th, d/a. Sidomukti II Rt.01 Rw.02, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Selasa, 7 Oktober 2014), Sdr. DARORI, 25 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( Meninggal Rabu, 08 Oktober 2014 sekitar pkl.00.30 ) di RSJ Magelang.

Sedangkan korban yang kritis dan masih sempat di selamatkan dan dilarikan di RSU akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan nama-nama korban adalah: Sdr. ACHMAD FRENKI, 24 Th, d/a. Magosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. ARIF MUZARI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. ROCHMAD, 30 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang (3 orang ini di Rawat di RSU Salaman),  Sdr. YULI, 28 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. DAVID, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( 2 orang ini di rawat RS Harapan Magelang)

Kejadian itu dengan Kronologis kejadian pesta minuman oplosan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 20.00 wib di kebun kosong dekat Masjid Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 12 orang( , Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 di Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 8 orang dan pada hari Minggu 5 Oktober 2014 pukul 09 s/d 13.00 wib bertempat di Ngebrak Bata milik Bp. KUSEN d/a. Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang sebanyak 7 orang. Dalam pesta Miras oplosan tersebut. dijual oleh oknum berinisial SRJ yang juga pada th 2013 pernah memakan korban sebanyak 4 orang meninggal

Sampai saat ini Polres Magelang sedang mengumpulkan barang bukti ( Sisa Minuman di kirim ke Lapfor Polda Jateng Untuk di cek) dan melaksanakan Aoutopsi jenazah di RST Dr. Sujono Magelang dan Memeriksa Saksi istri penjual inisial EML yang juga merupakan Penjual Miras tersebut, dan saksi lainya, bagi tersangka kasus tersebut dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan memberikan Miras yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magelang,sehingga kita bisa melawan dan memberantas minuman keras yang membahayakan ini.

Bayu Sapta Nugraha- Radio Komunitas K FM Magelang

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :