RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

18 Sep 2014

Pabrik Pemecah Batu Merapi di Segel

Magelang – Material merapi yang melimpah di sekitaran gunung merapi berupa batu dan pasir ini memang sangat mengiurkan para pemilik modal untuk memanfaatkannya. Namun usaha yang bisa dikatakan ilegal ini dan menggunakan alat berat untuk mencari bahan bakunya tentunya melanggar pertauran yang sudah di tentukan.


Salah satunya keberadaan Pabrik pemecah batu (stone crusher) di Desa Keningar,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang dimana semua berawal dari kegiatan aktivitas pertambangan galian c, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh jajaran terkait ternyata izin yang didapat CV Mitra Karya adalah izin Pertambangan Galian c.

Berdasarkan rekomendasi Bupati Nomor 545/56/35/2005 tanggal 31 Januari 2005, Bupati mengeluarkan Surat izin pertambangan Daerah (SIPD) Nomor 188.4/02/KEP.SIPD/2005, dengan jangka waktu selama 3 tahun.

“Seiring perjalanan CV. Mitra Karya selain melakukan aktivitas pertambangan galian c juga mendirikan pabrik pemecah batu (Stone Crusher), keberadaan Stone Crusher mendapat penolakan dari warga Keningar. Penolakan warga telah disampaikan kepada pihak pemerintahan di kecamatan Dukun tetapi tidak mendapatkan respon pihak Kecamatan Dukun, bahkan terkesan Pemerintahan Tingkat Kecamatan tidak mampu mengatasi persoalan pokok, yang terjadi bukan menyelesaikan pokok perkara yang menjadi keberatan warga tetapi lebih berputar-putar pada persoalan administrasi surat menyurat” ungkap Agus Sekjen Forum Rembug Lintas Merapi (FR-LM).

Keberadaan pabrik pemecah batu CV. Mitra Karya berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan dan polusi yang membebani masyarakat, selain itu lokasi pabrik yang berdekatan dengan Sekolah Dasar mengganggu aktivitas proses belajar mengajar dikarenakan kebisingan akibat aktivitas pabrik, akses jalan yang beralih fungsi menjadi jalan pabrik, selain itu yang paling mendasar adalah ketidak jelasan IUI (izin Usaha Industri), UKL/UPL dan prinsip-prinsip perizinan dasar seperti HO dan lain-lain.

Oleh sebab itu  FR-LM yang bergerak berbasis masyarakat menilai keberadaan pabrik pemecah batu CV. Mitra Karya melanggar PERDA No. 7 tahun 2005 tentang izin usaha industri, SK Menteri Perindustrian No. 148/M/1995 tentang penetapan jenis industri yang pada intinya mengatur industri yang tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan.

FR-LM juga menilai telah terjadi perampasan Hak-hak dasar Masyarakat di desa Keningar, untuk itu kami mendukung perjuangan 10 tahun warga keningar menolak keberadaan CV. Mitra Karya, dan menuntut kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan PENUTUPAN Pabrik dan segera melakukan pemanggilan kepada pemilik CV. Mitra Karya dan pihak-pihak terkait untuk mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan industri yang sudah”,Tegasnya.

Langkah awal yang di ambil yakni penyegelan pabrik pemecah batu tersebut bersama jajaran Polsek Dukun,Satpol PP dan masyarakat siang ini Kamis,18 September 2014.

Bayu Sapta Nugraha-Rakom K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :