RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

6 Nov 2014

Home » , , , , , , , , , , , , » Merancang Masterplan Alokasi Penyiaran Yang Adil

Merancang Masterplan Alokasi Penyiaran Yang Adil

JRKI - Perjuangan kawan-kawan pegiat radio komunitas untuk mengupayakan alokasi frekuensi milik publik dan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) terus dilakukan sampai saat ini,untuk memperoleh alokasi Frekuensi 20 % dari Frekuensi yang di sediakan menurut UU Penyiaran No.32 Tahun 2002.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktoral Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infromatika ,Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( DirJEn SDPPI , KemKomInfo) dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang bertemakan Rapat Koordinasi dan Pembahasan tentang Regulasi Frekuensi Untuk Radio Komunitas telah di selenggarakan Kamis,6 November 2014 yang bertempat di Hotel Sheraton Surabaya,Jawa Timur.

Agenda yang di selenggarakan ini mengundang beberapa pihak terkait, dari Direktorat Penataan Sumber Daya hadir :Direktur Penataan Sumber Daya,Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat,Kasubdit Ekonomi Sumber Daya,Kasubdit Pengelolaan Pengelolaan Orbit Satelit,Kasubdit Harmonis Teknik Spektrum,Kasubag TU Direktorat Penataan Sumber Daya,Staf SubDit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat.

Serta hadir dari Direktorat Operasi Sumber Daya,dan hadir: Direktur Operasi Sumber Daya, KasubDit Pelayanan Spektrum Dinas Non Tetap dan Bergerak Darat. Serta perwakilan dari Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI): Ketua Nasional JRKI ( Sinam.M.Sutarno ), Kabid Advokasi dan Jaringan JRKI ( Iman Abda ),Ketua JRKI Jawa Timur ( Wahyono ), Kadiv Pengembangan Organisasi JRKI Jawa Timur ( Widodo ).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 wib setelah acara makan siang bersama di pimpin langsung oleh Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat Gusti Anindita Laksamana.

Beberapa catatan yang diambil oleh JRKI antara lain : Kominfo akan menyusun masterplan frekwensi, Permen juga akan mengatur perampingan pita frekwensi (LPS menjadi 300KHz) dan (LPK 200KHz), Radio komunitas akan direncanakan akan dialokasikan 8 kanal,  JRKI mengusulkan yang perlu di atur dalam permen masterplan frekwensi sbb: masterplan harus benar benar melihat kebutuhan pemetaan frekwensi seluruh indonesia, tidak bias jawa seperti saat ini, pengalokasian kanal yg adil 40% LPS, 30% LPP, 20% LPK dan 10 % cadangan harus mulai menjiwai masterplan ini sembari mengawal RUU Penyiaran, Kanal radio komunitas di lokalisir di kanal bawah, Penguatan penyiaran perbatasan, Alokasi frekuensi untuk radio darurat (kebencanaan), Meminta Kominfo (SDPPI) untuk melakukan pemetaan ulang berbasis data lapangan jangan hanya berdasar teori di atas kertas.

Harapan dengan adanya rapat ini Sinam.M.S Ketua JRKI menuturkan “ Terwujudnya alokasi frekuensi yang adil bagi semua lembaga penyiaran untuk mewujudkan demokratisasi penyiaran”.

Beberapa catatan tersebut di sambut oleh hangat oleh para pegiat radio komunitas di semua wialayah di Indonesia yang notabanennya sebagai anggota JRKI. Menuju demokratisasi penyiaran yang adil bagi semua lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.

- Bayu Sapta Nugraha -
Sumber : JRKI
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :