RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

3 Nov 2014

Super Boy “Ndeso” dan Implementasi UU Desa

Ilustrasi belum berimbangnya antara Hak dan
Kwajiban yang diterima Perangkat Desa
Implementasi pelaksanaan undang – undang No 6 tahun 2014 tentang desa hingga kini belum jelas kapan waktunya, bahkan hingga menjelang senja di tahun 2014 ini pun juga belum nampak tanda – tanda kejelasanya.

Masyarakat desa yang sudah terlanjur menelan mentah – mentah menu baru “1 Millyar per Desa per Tahun,” terus menanyakan itu kepada “Super Boy – Super Boy” terdekatnya yang dianggap tahu dan paham akan mimpi indah tersebut.

Ya, Super Boy yang saya maksud itu adalah Perangkat Desa, orang kedua setelah Kepala Desa yang paling dianggap akan menikmati dan bergelimang dengan Uang 1 Millyar yang hingga kini belum jelas kapan akan mengalir ke desa kita.

Tak dapat dipungkiri, bahwa mewabahnya faham “1 Millyar per Desa per Tahun,” juga merupakan efek politis dari bergulirnya pemilu presiden dan wakil presiden yang dihelat pada pertengah tahun 2014 kemarin.

Kedua pasangan calon saling klaim tentang “menu” baru masyarakat desa itu, hal ini tak ayal membuat daya juang masyarakat yang semula rela berjuang tanpa pamrih demi kemajuan desa tercinta, sontak membuat sebagian berubah menjadi “profit oriented,”

“Nek ndesone dewe ki umpomo ono 10 dusun, berarti mulai tahun sesuk, pendak tahun sak dusun entuk satus juta to?,” Tanya seorang warga kepadaku, duh.

Padahal perlu diketahui, bahwa dari bocoran penetapan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 untuk kabupaten/kota se-indonesia yang saya dapat dari webside kementrian keuangan RI, Kabupaten Magelang, pada tahun 2015 nanti baru akan mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 50.084.231.233(Lima puluh millyar, delapan puluh juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

Coba saja dihitung, jika jumlah Desa di Kabupaten Magelang terdapat 367 Desa, maka jikalau dibagi rata, setiap desa mungkin rata – rata hanya akan menerima Rp 136 juta lebih sedikit. Berarti kan masih sangat jauh dari nominal Rp 1 Millyar.

Memang sih, “konon katanya” jumlah tersebut nantinya masih akan ditambah dengan dana dari Provinsi dan Kabupaten, namun keyakinan saya tetap masih belum akan sampai 1 M.

Pemerintah melalui Kementrian dalam negeri memang telah memberikan penjelasanya, bahwa pada tahun pertama, Desa baru akan diberikan separuh dari jumlah yang sebelumnya telah di dengung - dengungkan itu.

Akan tetapi masyarakat sudah terlanjur menancapkan keyakinanya, bahwa tahun 2015 besok, Desanya tercinta akan mendapat guyuran “1 Millyar per Desa per Tahun,”.

Sedikit saya bercerita disini, dari data yang ada pada kami, Desa Srumbung, pada tahun 2013 kemarin ternyata dalam satu tahun telah menerima bantuan baik yang bersumber dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, seluruhnya mencapai total satu millyar seratus juta lebih, angka itu terdiri dari berbagai macam jenis bantuan, baik aspirasi, bantuan gubernur, bantuan bupati, dana bawahan, PNPM, PPIP dll.

Juga masih ditambah dengan Tunjangan Tetap Perangkat Desa (TPP) yang jumlahnya juga mencapai Rp 250 juta lebih setahun.

Ini artinya, bagi Desa Srumbung dana 1 Millyar per Desa per Tahun, bukanlah sebuah mimpi yang terlalu indah untuk dinantikan, karena tahun 2013 saja, yang sama sekali belum berbau UU Desa, ternyata Desa Srumbung telah berhasil melaksanakan program senilai lebih dari 1 M.

Yang ingin kami tekankan disini, justru dengan berlakunya UU Desa no 6 Tahun 2014 tersebut, nantinya Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkatnya) harus pandai – pandai dalam melaksanakan amanat alokasi dana desa tersebut.

Apabila sebelumnya Desa hanyalah sebagai Obyek dari program pemerintah, maka 2015 nanti, Desa akan menjadi Subyek dari kebijakan pembangunan desa. Sebagai subyek jelas ini akan menambah beban tanggung jawab yang harus dipikul oleh beberapa orang “Super Boy Ndeso” tersebut.

Minimnya pengetahuan dan SDM yang ada, jelas menjadi celah ketidak pecusan bagi para aparat abdi masyarakat desa ini.

Bayangkan saja, semua aspek dari soal Perencanaan, Monitoring, Pertanggungjawaban dan hingga Evaluasi program, yang sebelumnya ditangani oleh para sarjana – sarjana pegawai negri yang pandai dan sangat master itu, kini mau tidak mau, suka – tidak suka, harus dipikul oleh para perangkat desa yang mungkin pendidikanya hanya sampai SMA, atau bahkan hanya SMP.

Namun demikian, Pelatihan, Diklat, serta kumpulan dan penyampaian materi tentang petunjuk teknis pelaksanaan implementasi undang – undang desa yang terus diselenggarakan oleh semua pihak, akan terus kami ikuti, pahami dan cermati.

Seberat dan sebesar apapun tanggung jawab dan beban pekerjaan yang akan di sematkan di punggung Perangkat Desa, akan tetap kami terima dengan suka cita, demi terwujudnya masyarakat Desa yang Hebat dan Sejahtera.

Akhirnya, kami selaku yang diberi amanat di Pemerintahan Desa hanya berharap, peran serta aktif masyarakat dalam memajukan dan melaksanakan amanat undang – undang yang “Katanya” akan segera di realisasikan.

Perangkat Desa juga manusia, mereka adalah Suami anda, Istri anda, orang tua anda, keluarga anda, tetangga anda, bahkan mungkin anda sendiri Perangkat Desa, yang tak luput dari kekurangan, khilaf dan dosa.

“JAYALAH MASYAKAT DESA, KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN ADA DI TANGAN KITA BERSAMA”


Penulis: Ahmad Muslim* 
*Kepala Seksi Pembangunan 
Desa Srumbung, Kec. Srumbung, 
Kab Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .

Sumber : PEMDES SRUMBUNG
Share this article :