RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

1 Mar 2015

Home » , , , , , , , » Ratusan Botol Miras Disita Polres Magelang

Ratusan Botol Miras Disita Polres Magelang

Magelang – Peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Magelang sudah banyak meresahkan masyarakat,karena karena penyalah gunaan miras bisa muncul konfil kriminal di kalangan masyarakat,sehinggan jaran Polres Magelang melakukan penertiban dan raaia premanisme.


Dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP IGN RENDI WICAKSANA,SE dan Kuda 3 IPDA IRFAN AZYAN.S.Sos, pada hari Senin 23 Peb15 pukul 18.30 telah melaksanakan giat Kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran premanisme dan miras .

Giat tersebut memperoleh hasil dengan diamankan miras berbagai jenis yakni 112 botol anggur merah,33 botol Vodka Mansion house,23 botol Ciu dn 12 botol vodka ice Land. Barak bukti siaat miras tersebut disita dari tersangka di daerah Semen,Ds.Sucen,Salam Magelang.

Selanjutnya tersangka berikut BB diamankan di Polres untuk diajukan ke sidang pengadilan tipiring. Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negri Kota Mungkid, yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu 25 Februari 2015, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eni Kusumawati  SH, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum IPDA Irfan Azyan S. Sos, tersangka berinisai WH teah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 13 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 19 Perda No 12 tahun 2012 tentang Pengawasan minuman berahkohol tersangka di jatuhi hukuman Rp. 20. 000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) subsider 1 bulan  kurungan, atas putusan tersebut tersangka menyatakan menerima dan BB berupa 112 botol  anggur merah,33 botol Vodka Mansion house,23 botol Ciu dn 12 botol vodka ice Land.

Berikutnya barang bukti yang dirampas oleh Negara akan segera dimusnahkan dalam waktu secepatnya menunggu proses peradilan selesai.

By: Radio Komunitas K Fm Magelang- Bayu Sapta Nugraha

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :