RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

24 Sep 2014

Home » , , , , , , , , , , » Pengedar Sabu Di Ringkus Di Magelang

Pengedar Sabu Di Ringkus Di Magelang

Magelang – Peredaran barang harap beruba shabu memang sangat meresahkan masyarakat,khususnya generasi muda negara kita. Hukuman yang berat ternyata belum bisa menyiutkan nyali para pengedar barang haram ini.

Hal ini di buktikan dengan penangkapan pengedar Shabu di wilayah Magelang pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Dsn. Jetis, Ds. Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang. Satuan Resnarkoba Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ARF/ PENTONG dengan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,5 Gram.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut . Tersangka di ancam terkena pasal yang di langgar yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta maximal 8 milyar.

Di ruangan Sat Narkoba Polres Mgelang, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbado.S.Sos, telah menyampaikan keterangan Press Riliase “ Tersangka Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu sabu, Tersangka inisial ARF / (PENTONG) dengan umur 32 th,pekerjaan sehari-hari Buruh,dengan  alamat identitas Dsn. Temanggung 04/22, Ds. Tambakrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman,Yogyakarta”.

Bayu Sapta Nugraha - Radio Komunitas K FM Magelang

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :