Tampilkan postingan dengan label k fm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label k fm. Tampilkan semua postingan
8 Feb 2017
8 Jan 2016
04.42
Demo Tuntut Tambang Di Tutup,3 Gubug Di Bakar
Magelang - Unjuk rasa warga masyarakat sekitar lokasi penambangan di sungai Bebeng yang masuk wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang,Jawa Tengah ini menuntut Penambangan Galian Golongan C ditutup pada Jumat, 8 Januari 2016 yang berlokasi di sekitaran area tambang.
Sekitar 250 massa dengan perwakilan korlap Widodo warga Kemiren srumbung ini, dalam orasinya memberikan tuntutan untuk menutup tambang Galian Gol C ini segera dengan dalih kegiatan tambang ini merusak ekosistem lingkungan hidup terutama tumbuhan lereng merapi dimana tumbuhan tersebut hasil dari penghijauan oleh Warga dan relawan.
Selain itu dengan adanya penambangan di perkirakan akan mengancam keselamatan waga dari bahaya banjir lahar dingin merapi yang di perkirakan bisa meluap,karena di bagian hulu sungai dilakukan penambangan manual juga yang tergabung dalam CV Sapu Jagad.
Dalam aksi massa ini telah merubuhan dan membakar 3 gubug milik CV Sapu Jagad yang berada di sekitaran lokasi tambang tersebut. Dimana 2 dari gubug yang di bakar yang berfungsi sebagai TPR ( Tempat Pemungutan Retribusi) Truk oleh kelompok Punokawan di daerah Begoadem dan Kondang, sedangkan lainnya gubug biasa yang berguna untuk tempat bermalam ataupun istirahat para penambang.
Kegiatan Unjuk Rasa ini di amankan sekitar 150 personil Kepolisian yang langsung di terjunkan dari Polres Magelang dan di dukung oleh segenap jajaran Polsek Srumbung yang di pimpin langsung ole Kapolres Magelang.
“Bahwa Pihak Kepolisian tidak melarang kegiatan unjuk rasa ini,silahkan kalau mau menyampaikan aspirasi,namun dengan catatan jangan anarkis”, terang Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, MSi, saat ditemui di lokasi.
_Radio Komunitas K FM Magelang_
Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Sekitar 250 massa dengan perwakilan korlap Widodo warga Kemiren srumbung ini, dalam orasinya memberikan tuntutan untuk menutup tambang Galian Gol C ini segera dengan dalih kegiatan tambang ini merusak ekosistem lingkungan hidup terutama tumbuhan lereng merapi dimana tumbuhan tersebut hasil dari penghijauan oleh Warga dan relawan.
Selain itu dengan adanya penambangan di perkirakan akan mengancam keselamatan waga dari bahaya banjir lahar dingin merapi yang di perkirakan bisa meluap,karena di bagian hulu sungai dilakukan penambangan manual juga yang tergabung dalam CV Sapu Jagad.
Dalam aksi massa ini telah merubuhan dan membakar 3 gubug milik CV Sapu Jagad yang berada di sekitaran lokasi tambang tersebut. Dimana 2 dari gubug yang di bakar yang berfungsi sebagai TPR ( Tempat Pemungutan Retribusi) Truk oleh kelompok Punokawan di daerah Begoadem dan Kondang, sedangkan lainnya gubug biasa yang berguna untuk tempat bermalam ataupun istirahat para penambang.
Kegiatan Unjuk Rasa ini di amankan sekitar 150 personil Kepolisian yang langsung di terjunkan dari Polres Magelang dan di dukung oleh segenap jajaran Polsek Srumbung yang di pimpin langsung ole Kapolres Magelang.
“Bahwa Pihak Kepolisian tidak melarang kegiatan unjuk rasa ini,silahkan kalau mau menyampaikan aspirasi,namun dengan catatan jangan anarkis”, terang Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, MSi, saat ditemui di lokasi.
_Radio Komunitas K FM Magelang_
Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
23 Des 2015
01.04
Prosesi Mbangun Asmara Tirto
Magelang – Prosesi Adat Jawa terus akan di lestarikan oleh masyarakat pedesaan yang peduli akan keberadaan budaya jawa. Salah satu dalam rasa ucap syukur akan berkah adanya Mata Air yang mampu menghidupi masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh sebagian masyrakat wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang sukses menggelar prosesi budaya jawa Mbangun Asmara Tirto pada Hari Sabtu 19 Desember 2015.
Porsesi yang dilakukan di Sendang Kali Ringin Dsn. Tegalsari,Ds.Dukun,Kec.Dukun,Kab,Magelang Jawa Tengah ini di dengan maksud tujuan mengintimi air sebagai wujud balas budi karena alam menyediakan air untuk kelangsungan hidup masyarakat. Dalam prosesi tersebut sebagai ucapan terima kasih maka kita menanam pohom resapan air berupa bibit aren dan ringi di seputaran sendang kali ringin,guna menunjukan balas budi kita terhadap alam.
Awal prosesi dibuka dengan doa yang di bingkis dengan tembang mocopat yang di lantunkan oleh 5 tokoh budaya di tengah arus sungai kretegan di samping sendang ringin. Tembang di lantunkan oleh Kristiadi alias Jhon Babo di dampingi 4 budayawan dengan melakukan gerakan spritual guna mendukung prosesi tersebut.
Jhon Babo mengungkapkan “ Makna inti tembang macapat yang berjudul Pangkur Warawedha karya sunan Kali Jaga yakni doa tolak balak dan memohon berkah Nabi Muhammad SAW serta Allah SWT “
Prosesi Budaya ini d mulai sekitaran pukul 09.00 wib di pimpin oleh Daliyo alias Porbo yang dilanjutkan kirab budaya membawa air yang di ambil dari mata air yang di bawa oleh anak kecil yang di naikan di Tandu sampai lapangan Desa Dukun guna menyirami simbolis bibit pohon yang akan di tanam di sepnajang bantaran kali kretegan.
Rakom K FM _ Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Seperti halnya yang dilakukan oleh sebagian masyrakat wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang sukses menggelar prosesi budaya jawa Mbangun Asmara Tirto pada Hari Sabtu 19 Desember 2015.
Porsesi yang dilakukan di Sendang Kali Ringin Dsn. Tegalsari,Ds.Dukun,Kec.Dukun,Kab,Magelang Jawa Tengah ini di dengan maksud tujuan mengintimi air sebagai wujud balas budi karena alam menyediakan air untuk kelangsungan hidup masyarakat. Dalam prosesi tersebut sebagai ucapan terima kasih maka kita menanam pohom resapan air berupa bibit aren dan ringi di seputaran sendang kali ringin,guna menunjukan balas budi kita terhadap alam.
Awal prosesi dibuka dengan doa yang di bingkis dengan tembang mocopat yang di lantunkan oleh 5 tokoh budaya di tengah arus sungai kretegan di samping sendang ringin. Tembang di lantunkan oleh Kristiadi alias Jhon Babo di dampingi 4 budayawan dengan melakukan gerakan spritual guna mendukung prosesi tersebut.
Jhon Babo mengungkapkan “ Makna inti tembang macapat yang berjudul Pangkur Warawedha karya sunan Kali Jaga yakni doa tolak balak dan memohon berkah Nabi Muhammad SAW serta Allah SWT “
Prosesi Budaya ini d mulai sekitaran pukul 09.00 wib di pimpin oleh Daliyo alias Porbo yang dilanjutkan kirab budaya membawa air yang di ambil dari mata air yang di bawa oleh anak kecil yang di naikan di Tandu sampai lapangan Desa Dukun guna menyirami simbolis bibit pohon yang akan di tanam di sepnajang bantaran kali kretegan.
Rakom K FM _ Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
26 Nov 2015
20.09
Magelang – Penemuan kerangka manusia di hutan lereng merapi sisi barat ini menggegerkan masyarakat Ngargomulyo,Kecamatan Dukun,Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada Kamis 26 November 2015 pada sore menjelang malan.
Kerangka manusia yang terdiri dari Tengkorak kepala, tulang iga dan sebagian tulang kaki serta jerohan dan sedikit beberapa helai rambut menempel di beberapa titik kerangka itu di temukan di Hutan Tegal Tempel masuk di atas Dusun Ngandong,Desa Ngargomulyo,Kecamatan Dukun,Magelang pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 wib oleh salah warga bernama Yayuk yang sedang mencari burung di sekitaran lokasi penemuan kerangka.
Dari keterangan Yayuk yang di kumpulkan oleh jajaran Polsek Dukun mengungkapkan saat dia mencari burung mencium bau busuk dan melihat beberapa kerangka manusia yang sudah terpisah. Selanjutnya Yayuk melaporkan ke Kepala Desa Ngargomulyo dan di teruskan ke Polsek Dukun.
Kapolsek Dukun Iptu sudajarrwanto,SH, setelah mendapatkan laporan jam.19.00 wib bersama anggota dan Tim Indentifikasi Polres Magelang di pimpin leh Kasat Reskrim AKP I Rindi Wicaksono mendatangi lokasi penemuan kerangka untuk melaksakan olah TKP dan Indentifikasi tulang tulang yang ada dan di dampingi dokter dari Puskesman Dukun.
Iptu Sudjarwanto,SH saat di lokasi menuturkan kepada awak media “ Bahwa Diketemukan Tengkorak kepala, tulang iga , tulang belakang,jerohan dan sedikit rambut yang posisi satu dengan yang lainya sudah terpisah,sehingga tim Indentifikasi Polres Magelang dan Dokter dari Puskesmas Dukun kesulitan untuk menetukan jenis kelamin kerangka tersebut”.
“Diterangkan jenis kelamin kerangka tersebut diperkirakan berjenis kelamin perempuan dab nerkisar usia 40 tahun, dan meninggal kurang lebih tiga puluh hari” terang Kepala Puskesmas Dukun dr Eddy.
Setelah proses indentifikasi selesai dan kerangka dikumpulkan jadi satu ,kerangka tersebut di serahkan ke pihak Kepala Desa Ngargomulyo untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Kalibening,Desa Kalibening,Kecamatan Dukun,Kab.Magelang Jawa Tengah.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Kerangka Manusia Di Temukan Di Hutan Merapi
![]() | |||
| Kerangka Kepala yang ditemukan di Hutan Merapi. Doc Polsek Dukun |
Kerangka manusia yang terdiri dari Tengkorak kepala, tulang iga dan sebagian tulang kaki serta jerohan dan sedikit beberapa helai rambut menempel di beberapa titik kerangka itu di temukan di Hutan Tegal Tempel masuk di atas Dusun Ngandong,Desa Ngargomulyo,Kecamatan Dukun,Magelang pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 wib oleh salah warga bernama Yayuk yang sedang mencari burung di sekitaran lokasi penemuan kerangka.
Dari keterangan Yayuk yang di kumpulkan oleh jajaran Polsek Dukun mengungkapkan saat dia mencari burung mencium bau busuk dan melihat beberapa kerangka manusia yang sudah terpisah. Selanjutnya Yayuk melaporkan ke Kepala Desa Ngargomulyo dan di teruskan ke Polsek Dukun.
Kapolsek Dukun Iptu sudajarrwanto,SH, setelah mendapatkan laporan jam.19.00 wib bersama anggota dan Tim Indentifikasi Polres Magelang di pimpin leh Kasat Reskrim AKP I Rindi Wicaksono mendatangi lokasi penemuan kerangka untuk melaksakan olah TKP dan Indentifikasi tulang tulang yang ada dan di dampingi dokter dari Puskesman Dukun.
Iptu Sudjarwanto,SH saat di lokasi menuturkan kepada awak media “ Bahwa Diketemukan Tengkorak kepala, tulang iga , tulang belakang,jerohan dan sedikit rambut yang posisi satu dengan yang lainya sudah terpisah,sehingga tim Indentifikasi Polres Magelang dan Dokter dari Puskesmas Dukun kesulitan untuk menetukan jenis kelamin kerangka tersebut”.
“Diterangkan jenis kelamin kerangka tersebut diperkirakan berjenis kelamin perempuan dab nerkisar usia 40 tahun, dan meninggal kurang lebih tiga puluh hari” terang Kepala Puskesmas Dukun dr Eddy.
Setelah proses indentifikasi selesai dan kerangka dikumpulkan jadi satu ,kerangka tersebut di serahkan ke pihak Kepala Desa Ngargomulyo untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Kalibening,Desa Kalibening,Kecamatan Dukun,Kab.Magelang Jawa Tengah.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
9 Nov 2015
06.58
Magelang – Sidang kasus perkelahian Pemuda Talun dengan Pemuda Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang akhir bulan juli 2015 masih berlanjut sampai hari ini Senin,9 November 2015 di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Penyidik kepolisian penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP untuk menjerat lima terdakwa kasus perkelahian antar pemuda ini dalam sidang kali ini, namun sepertinya Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengamini penerapan pasal ini.
Pasal penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara palah yang Jaksa terapkan.
JPU ( Jaksa Penuntu Umum ) Febri Nurhananto dalam pembacaan tuntutannya pada sidang itu menuturkan “ ”Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama 170 ayat 2 ke 1 atau ke 170 ayat (1), KUHP”.
JPU menilai kasus yang menimpa 5 tersangka ini bukan pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama. Jaksa meminta supaya majelis hakim menghukum kelima terdakwa dengan dakwaan ketiga yakni pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Penasehat hukum terdakwa Halimah Ginting mengungkapkan dalam wawancaranya ”Dalam kasus ini, terdakwa memang mengaku melakukan pemukulan. Tapi bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Jaksa saya anggap sudah obyektif terhadap kasus ini”
Menurut dia menilai tuntutan jaksa tersebut masih terlalu tinggi. Dimana tidak memperhatikan sejumlah fakta bahwa terdakwa juga mengalami luka-luka saat kejadian itu.
“Nanti akan kita sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Kamis (12/11),” imbuhnya
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
JPU Tak Mengamini Pasal 170 Untuk Kasus Perkelahian Pemuda Dukun
![]() |
| Ilustrasi Perkelahian Pemuda Di Dukun |
Penyidik kepolisian penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP untuk menjerat lima terdakwa kasus perkelahian antar pemuda ini dalam sidang kali ini, namun sepertinya Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengamini penerapan pasal ini.
Pasal penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara palah yang Jaksa terapkan.
JPU ( Jaksa Penuntu Umum ) Febri Nurhananto dalam pembacaan tuntutannya pada sidang itu menuturkan “ ”Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama 170 ayat 2 ke 1 atau ke 170 ayat (1), KUHP”.
JPU menilai kasus yang menimpa 5 tersangka ini bukan pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama. Jaksa meminta supaya majelis hakim menghukum kelima terdakwa dengan dakwaan ketiga yakni pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Penasehat hukum terdakwa Halimah Ginting mengungkapkan dalam wawancaranya ”Dalam kasus ini, terdakwa memang mengaku melakukan pemukulan. Tapi bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Jaksa saya anggap sudah obyektif terhadap kasus ini”
Menurut dia menilai tuntutan jaksa tersebut masih terlalu tinggi. Dimana tidak memperhatikan sejumlah fakta bahwa terdakwa juga mengalami luka-luka saat kejadian itu.
“Nanti akan kita sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Kamis (12/11),” imbuhnya
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
5 Nov 2015
01.08
Kembali Kecelakaan Tambang Merapi Memakan Korban Jiwa
Magelang- Kembali kecelakan tambang pasir merapi terjadi dan menimbulkan korban meninggal dunia pada hari rabu 04 November 2015 sekitar pukul 11.00 wib.
Lokasi penambangan di daerah Kondang,Kemiren,Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah, dimana penambang tertimpa tebing yang longsor saat melakukan aktivitas penambangan pasir.
Kejadian ini memakan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban luka ringan,untuk korban meninggal atas nama Heny Chayo Ismanto umur 43 tahun yang beralamatkan di Dsn.Tosaren,Ds.Kradenan,Kec.Srumbung,Kab.Magelang. Sedangkan korban luka ringan atas nama Muh Rridwan umur 47 tahun dengan alamat satu kampung dengan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan saksi yang di himpun oleh Jajaran Kepolisan Sektor Srumbung kronologis kejadian dimana korban dan saksi sedang mencari pasir ,korban dan saksi sedang menggali di bawah tebing dan tiba-tiba tebing diatasnya dengan ketinggian kurang lebih 3 meter longsor dan menimpa korban.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kejadian ini murni kecelakaan kerja. Dan selanjutnya korban di serahkan keluarga untuk di makamkan.
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Lokasi penambangan di daerah Kondang,Kemiren,Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah, dimana penambang tertimpa tebing yang longsor saat melakukan aktivitas penambangan pasir.
Kejadian ini memakan 1 korban meninggal dunia dan 1 korban luka ringan,untuk korban meninggal atas nama Heny Chayo Ismanto umur 43 tahun yang beralamatkan di Dsn.Tosaren,Ds.Kradenan,Kec.Srumbung,Kab.Magelang. Sedangkan korban luka ringan atas nama Muh Rridwan umur 47 tahun dengan alamat satu kampung dengan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan saksi yang di himpun oleh Jajaran Kepolisan Sektor Srumbung kronologis kejadian dimana korban dan saksi sedang mencari pasir ,korban dan saksi sedang menggali di bawah tebing dan tiba-tiba tebing diatasnya dengan ketinggian kurang lebih 3 meter longsor dan menimpa korban.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kejadian ini murni kecelakaan kerja. Dan selanjutnya korban di serahkan keluarga untuk di makamkan.
Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
19 Okt 2015
10.22
Magelang – Penambang manual pasir merapi di bantaran Sungai Blongkeng di tutup oleh tim gabungan Polsek Dukun,Sapol PP Kab Magelang,Camat Dukun dan Kepala Desa Wates siang tadi Senin 19 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 wib.
Iptu Sujarwanto,SH Kapolsek Dukun mengungkapkan “Penutupan penambangan ini dikarenakan selama ini kegiatan penambangan belum ada izin dan mendapat komplain dari warga sekitar”.
Banyaknya keluhan masyarakat sekitar lokasi akan adanya proses penambangan tersebut yang di lakukan oleh beberapa warga sekitar lokasi juga,sehingga untuk menjaga kondisi Keamanan Ketertiban Masyrakat (Kamtibmas) maka pemerintah daerah kabupaten Magelang memerintahkan penambangan untuk di tutup sampai waktu yang belum ditentukan. Sehingga pihak berwajib melakukan penutupan aktivitas tambang ini dan pemasangan portal police laine dijalan menuju lokasi penambangan.
Keberadaan tambang manual yang berlokasi di tanah milik warga yang berada di bantaran sungai Blongkeng ini sudah beroperasi sejak Agustus 2015, namun dengan adanya komplain dari warga Dusun Balong,Desa Wates dengan alasan adanya penambangan ini daerah mereka bisa terancam jiwanya apabila terjadi banjir lahar dingin merapi.
Rakom K FM Magelang - Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Penambangan Manual Pasir Merapi Di Tutup Aparat
![]() | ||
| Gabungan Polsek Dukun,Koramil Dukun,Camat Dukun menutup lokasi tambang merapi 19/10/2015 di bantaran sungai blongkeng |
Iptu Sujarwanto,SH Kapolsek Dukun mengungkapkan “Penutupan penambangan ini dikarenakan selama ini kegiatan penambangan belum ada izin dan mendapat komplain dari warga sekitar”.
Banyaknya keluhan masyarakat sekitar lokasi akan adanya proses penambangan tersebut yang di lakukan oleh beberapa warga sekitar lokasi juga,sehingga untuk menjaga kondisi Keamanan Ketertiban Masyrakat (Kamtibmas) maka pemerintah daerah kabupaten Magelang memerintahkan penambangan untuk di tutup sampai waktu yang belum ditentukan. Sehingga pihak berwajib melakukan penutupan aktivitas tambang ini dan pemasangan portal police laine dijalan menuju lokasi penambangan.
Keberadaan tambang manual yang berlokasi di tanah milik warga yang berada di bantaran sungai Blongkeng ini sudah beroperasi sejak Agustus 2015, namun dengan adanya komplain dari warga Dusun Balong,Desa Wates dengan alasan adanya penambangan ini daerah mereka bisa terancam jiwanya apabila terjadi banjir lahar dingin merapi.
Rakom K FM Magelang - Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
12 Okt 2015
00.06
Petani Cabe Di Srumbung Aksi Turun Jalan
Magelang – Petani cabe Magelang turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa kekecewaan karena harga cabe merosot tajam di pasaran saat ini.
Beberapa waktu yang lalu dimana kita semua mengetahui bahwa harga cabe memang cukup tinggi menembus angka 50 ribu rupiah per kilonya dan mampu meningkatkan kesehjateraan petani cabe di Magelang. Namun saat ini harga cabe di pasaran turun dratis hingga mencapai 5 ribu per kilo gramnya.
Dan secara spontanitas warga Petani di dua Desa di kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang yakni Desa Polengan dan Desa Beringin melakukan aksi unjuk rasa untuk melampiaskan rasa kekecewaan dan kekesealannya karena harga cabe turun draktis dan para petani mengalami banyak kerugian. Dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Nur Waluyo pada Hari senin 12 Oktober 2015 sekita Pukul 10.00 s/d 11.00 wib yang bertempat di Jalan raya gulon Argosoko tepatnya di Dusun Gejayan ,Desa Polengan,Kec.Srumbung.
Aksi dengan pembacaan orasi juga penyebaran satu karung Cabe berisi kurang lebih lima belas kilo gram di jalan raya ini di jaga ketat oleh jajaran kepolisian Polsek Srumbung,serta di liput puluhan wartawan dari berbagai media.
Rakom K FM- Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Beberapa waktu yang lalu dimana kita semua mengetahui bahwa harga cabe memang cukup tinggi menembus angka 50 ribu rupiah per kilonya dan mampu meningkatkan kesehjateraan petani cabe di Magelang. Namun saat ini harga cabe di pasaran turun dratis hingga mencapai 5 ribu per kilo gramnya.
Dan secara spontanitas warga Petani di dua Desa di kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang yakni Desa Polengan dan Desa Beringin melakukan aksi unjuk rasa untuk melampiaskan rasa kekecewaan dan kekesealannya karena harga cabe turun draktis dan para petani mengalami banyak kerugian. Dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Nur Waluyo pada Hari senin 12 Oktober 2015 sekita Pukul 10.00 s/d 11.00 wib yang bertempat di Jalan raya gulon Argosoko tepatnya di Dusun Gejayan ,Desa Polengan,Kec.Srumbung.
Aksi dengan pembacaan orasi juga penyebaran satu karung Cabe berisi kurang lebih lima belas kilo gram di jalan raya ini di jaga ketat oleh jajaran kepolisian Polsek Srumbung,serta di liput puluhan wartawan dari berbagai media.
Rakom K FM- Bayu Sapta N
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
11 Okt 2015
2 Okt 2015
18.50
Kasus Salim Kancil: Pemetaan Geologi Sangat Penting
#Pendapat : Melihat dan mendengar seorang petani desa yang aktif dan vokal akan penolakan tambang pasir di dekat sawah garapannya menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan dari oknum-oknum yang pro akan tambang pasir ilegal. Kasus ini di terjadi di daerah Lumajang Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Kasus ini secara cepat booming menjadi berita nasional dan memancing banyak perhatian dari semua kalangan termasuk pemaku kebijakan dari pusat sampai daerah,dengan mulai mencari cari posisi untuk duduk dalam konflik ini untuk menyelesaikannya.
Kasus Salim kancil harus diusut tuntas itu wajib ,tetapi jangan lupa masalah seperti ini harus didudukkan secara bijak. Kasus ini menjadi pelajaran buat semua,terutama Negara jangan sampai absen jika terjadi dikonflik warga sipil dengan warga sipil, warga dengan swasta, warga dengan aparat dan warga dengan Negara sekalipun. Kasus konflik horizontal ini banyak dilandasi masalah agraria masalah tambang energy dengan issue lingkungan.
Dengan demikian wajib kita mendorong kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pemetaan geologi, tata ruang, konservasi hutan dan fauna, pertanian, pemukiman, perkebunan dll. Pemetaan geologi/tambang dan energi sangat penting menurut saya karena ini yang menyebabkan kasus salim kancil ini terjadi, jika tidak segera diselesaikan pemerintah kejadian ini akan seperti bola salju yang siap meluncur didaerah lain seperti Kulon progo, Batang, Rembang,Magelang,Klaten,Boyolali,Sleman,ataupun Lumajang itu sendiri.
Pemetaan geologi untuk tambang dan energy dari sabang sampai merauke dari Pulau rote sampai miangas akan memetakan dimana letak daerah pertambangan yang boleh ditambang dengan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat UUD 45 pasal 33. Pemetaan harus segera dilakukan oleh Negara dengan melibatkan seluruh elemen bangsa Badan Geologi ESDM, Bakosurtanal, Walhi, TNI/POLRI, Kementrian dan Instansi terkait dan masyarakat. Jangan lagi ada kasus salim kancil lagi. Menurut saya aktivis lingkungan hidup seperti salim kancil harus dilindungi dan juga masyarakat tambang energy pun harus dilindungi oleh Negara.
Negara ini sering lalai dengan tumpang tindih tata ruang dan pemetaan. Ini terjadi karena belum adanya pemetaan geologi dan tata ruang yang sempurna untuk wilayah Indonesia. Jika tidak segera dilakukan Negara ini seakan akan jalan ditempat. Pemetaan geologi tata ruang, UU Minerba dan UU tata ruang segera di revisi. Kembali ke masalah salim kancil ini terjadi tumpah tindih akan tata ruang didaerah sana ada ijin pertambangan, konservasi lingkungan sampai masalah illegal mining ini mejadikan kasus ini terjadi apalagi Negara abai dengan laporan masyarakat. Pembunuhan itu teramat keji dan harus diusut tuntas oleh aparat dan menjadi koereksi terhadap pemerintah tentang tata ruang. Dan menjadikan kritik buat aktivis untuk tidak hanya teriak ‘usut tuntas’ tanpa mendorong pemerintah untuk pemetaan tata ruang.
Dalam tulisan ini saya juga menyoroti krisis listrik karena pembangunan PLTU yang tidak berjalan didaerah batang karena masalah serupa dengan apa yang terjadi di Lumajang. Indonesia bakal menghadapi krisis listrik ditahun 2020. Jika tidak diselesaikan masalah seperi ini akan akan ada hal serupa yang akan dialami penolak – penolak PLTU seperti salim kancil. Pemetaan tata ruang memang sangat dibutuhkan kedepan agar tidak ada lagi masalah2 seperti ini, bagaimana kedaulatan energy, kedaulatan bahan baku mineral dan kedaulatan pangan akan terwujud jika tiap ada proyek pembangunan selalu ada penolakan dengan dalih issue lingkungan yang sering digembar gemborkan tanpa member solusi yang pas.
Akhirnya perlu adanya keseriusan pemerintah untuk segera membuat mapping tata ruang dan UU yang tepat agar kasus salim kancil tidak terulang. Masyarakat juga harus kritis dan smart terhadap kasus-kasus seperti ini yang melibatkan masalah lingkungan hidup, pertambangan, agrarian, energy dll. Kita harus mengawal kasus ini secara tuntas dan menempatkan kasus ini secara bijak.
By : - Fuad Yanuar | Magelang -
Editor : Bayu Sapta N
Diunggah Juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Kasus Salim kancil harus diusut tuntas itu wajib ,tetapi jangan lupa masalah seperti ini harus didudukkan secara bijak. Kasus ini menjadi pelajaran buat semua,terutama Negara jangan sampai absen jika terjadi dikonflik warga sipil dengan warga sipil, warga dengan swasta, warga dengan aparat dan warga dengan Negara sekalipun. Kasus konflik horizontal ini banyak dilandasi masalah agraria masalah tambang energy dengan issue lingkungan.
Dengan demikian wajib kita mendorong kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pemetaan geologi, tata ruang, konservasi hutan dan fauna, pertanian, pemukiman, perkebunan dll. Pemetaan geologi/tambang dan energi sangat penting menurut saya karena ini yang menyebabkan kasus salim kancil ini terjadi, jika tidak segera diselesaikan pemerintah kejadian ini akan seperti bola salju yang siap meluncur didaerah lain seperti Kulon progo, Batang, Rembang,Magelang,Klaten,Boyolali,Sleman,ataupun Lumajang itu sendiri.
Pemetaan geologi untuk tambang dan energy dari sabang sampai merauke dari Pulau rote sampai miangas akan memetakan dimana letak daerah pertambangan yang boleh ditambang dengan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti amanat UUD 45 pasal 33. Pemetaan harus segera dilakukan oleh Negara dengan melibatkan seluruh elemen bangsa Badan Geologi ESDM, Bakosurtanal, Walhi, TNI/POLRI, Kementrian dan Instansi terkait dan masyarakat. Jangan lagi ada kasus salim kancil lagi. Menurut saya aktivis lingkungan hidup seperti salim kancil harus dilindungi dan juga masyarakat tambang energy pun harus dilindungi oleh Negara.
Negara ini sering lalai dengan tumpang tindih tata ruang dan pemetaan. Ini terjadi karena belum adanya pemetaan geologi dan tata ruang yang sempurna untuk wilayah Indonesia. Jika tidak segera dilakukan Negara ini seakan akan jalan ditempat. Pemetaan geologi tata ruang, UU Minerba dan UU tata ruang segera di revisi. Kembali ke masalah salim kancil ini terjadi tumpah tindih akan tata ruang didaerah sana ada ijin pertambangan, konservasi lingkungan sampai masalah illegal mining ini mejadikan kasus ini terjadi apalagi Negara abai dengan laporan masyarakat. Pembunuhan itu teramat keji dan harus diusut tuntas oleh aparat dan menjadi koereksi terhadap pemerintah tentang tata ruang. Dan menjadikan kritik buat aktivis untuk tidak hanya teriak ‘usut tuntas’ tanpa mendorong pemerintah untuk pemetaan tata ruang.
Dalam tulisan ini saya juga menyoroti krisis listrik karena pembangunan PLTU yang tidak berjalan didaerah batang karena masalah serupa dengan apa yang terjadi di Lumajang. Indonesia bakal menghadapi krisis listrik ditahun 2020. Jika tidak diselesaikan masalah seperi ini akan akan ada hal serupa yang akan dialami penolak – penolak PLTU seperti salim kancil. Pemetaan tata ruang memang sangat dibutuhkan kedepan agar tidak ada lagi masalah2 seperti ini, bagaimana kedaulatan energy, kedaulatan bahan baku mineral dan kedaulatan pangan akan terwujud jika tiap ada proyek pembangunan selalu ada penolakan dengan dalih issue lingkungan yang sering digembar gemborkan tanpa member solusi yang pas.
Akhirnya perlu adanya keseriusan pemerintah untuk segera membuat mapping tata ruang dan UU yang tepat agar kasus salim kancil tidak terulang. Masyarakat juga harus kritis dan smart terhadap kasus-kasus seperti ini yang melibatkan masalah lingkungan hidup, pertambangan, agrarian, energy dll. Kita harus mengawal kasus ini secara tuntas dan menempatkan kasus ini secara bijak.
By : - Fuad Yanuar | Magelang -
Editor : Bayu Sapta N
Diunggah Juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
17.23
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Magelang - Nilai dan semangat kebangsaan dewasa ini telah mengalami degradasi,hal ini disebabkan karena menguatnya arus globalisasi dan kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang mengakibatkan mudahnya masuknya budaya barat. Konflik Sosial,pergaulan bebas ,Narkoba dan lain lain.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Polres Magelang, pada hari Jumat, 02 Oktober 2015 bertempat di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) tegalrejo Magelang, sedangkan Peserta terdiri dari Muspika, Kepala Desa, Linmas, FKPM se Kecamatan Tegalrejo.
Dalam paparan Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, Msi, menyampaikan “ Tindakan tindakan menyimpang yang bertentangan dengan Agama, Moral dan Etika sehingga sering menimbulkan Konflik antar Beragama,klompok radikal, terorisme,Paham ISIS,perusakan tempat ibadah dan lainya. guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada generasi muda, adapun kempat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945,NKRII dan Bheneka Tunggal Ika,dimaksud untuk menggali nilai – nilai yang terkandung dalam Empat pilar kebangsaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat dipahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.dengan tujuan Menumbuhkan semangat nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Konsensus dalam berbangsa dan Bernegara”.
“ Kita wajib dan terus mengingat meneruskan jerih payah para pejuang bangsa yang sudah berjuang dengan Tenaga,jiwa dan material untuk menegakan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga kita jangan henti hentinya tetap mempertahankan NKRI dengan meahami Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bheneka Tugal Ika sebagai Semboyan Negara” petikan sambutan Anggota MPR/DPR RI dari komisi delapan KH Muslich Zaenal Abidin.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Polres Magelang, pada hari Jumat, 02 Oktober 2015 bertempat di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) tegalrejo Magelang, sedangkan Peserta terdiri dari Muspika, Kepala Desa, Linmas, FKPM se Kecamatan Tegalrejo.
Dalam paparan Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, SH,SIK, Msi, menyampaikan “ Tindakan tindakan menyimpang yang bertentangan dengan Agama, Moral dan Etika sehingga sering menimbulkan Konflik antar Beragama,klompok radikal, terorisme,Paham ISIS,perusakan tempat ibadah dan lainya. guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada generasi muda, adapun kempat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945,NKRII dan Bheneka Tunggal Ika,dimaksud untuk menggali nilai – nilai yang terkandung dalam Empat pilar kebangsaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat dipahami secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan.dengan tujuan Menumbuhkan semangat nilai nilai kebangsaan yang terkandung dalam 4 Konsensus dalam berbangsa dan Bernegara”.
“ Kita wajib dan terus mengingat meneruskan jerih payah para pejuang bangsa yang sudah berjuang dengan Tenaga,jiwa dan material untuk menegakan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga kita jangan henti hentinya tetap mempertahankan NKRI dengan meahami Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan Bheneka Tugal Ika sebagai Semboyan Negara” petikan sambutan Anggota MPR/DPR RI dari komisi delapan KH Muslich Zaenal Abidin.
Rakom K FM – Bayu Sapta Nugraha
Di unggah juga di : www.suarakomunitas.net
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
11 Sep 2015
04.34
Kurir Sabu di Tangkap Di Magelang
Magelang- Adanya kegiatan operasi rutin oleh jajaran Polres Magelang akhir akhir ini mampu mengurangi kejadian tindak Kejahatan di wilayah Polres Magelang.
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis 10 September 2015 sekitar pukul 23.45 Wib yang berlokasi di Family Swalayan Mertoyudan Magelang Sat Reskrim Narkoba Polres Magelang dalam Operasi Kepolisian yang langsung mana para perwira langsung ikut terjun dalam operasi tersebut yakni Pengendali Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Pawas Polres Magelang AKP Rahmad Efendi S Sos, Kapolsek Mertoyudan AKP Sugiyanto SH, Kapolsek Tegalrejo AKP Rinto, Kapolsek Pakis IPTU Suwidodo, Kapolsek Candimulyo AKP Mudiyanto , KBO sabhara IPTU Dimas dan 47 anggota polres serta Polsek distrik Tegalrejo.
Kasubbag Humas AKP Edy Sukrisno dalam jumpa persnya mengungkapkan “ Dalam mencegah Kejahatan guna melindungi Masyarakat Kepolisian Res Magelang telah mengadakan salah satu kegiatan rutin berupa Operasi Kepolisian yang di tingkatkan ( Gabungan ) dengan sasaran narkoba, sajam, bahan peledak, curas/curat dan pelanggaran / penyakit masyarakat lainnya”.
“ Dalam operasi tersebut Kepolisian telah menindak pelanggar lalulintas dengan barang bukti Ranmor Roda dua jumlah 3, STNK 10, dan sim 6, juga menangkap salah satu tersangka Kurir dan Barang bukti Narkoba gol I jenis Sabu sabu yang saat itu dari keterangantersangka mau diantar ke Yogjakarta”,Terang Kasubbag Humas Polres Magelang.
Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo S.Sos menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kurir sabu ini yakni “Saat Operasi Kepolisian yang di tingkatkan telah berhasil mengamankan / menangkap Kurir Narkoba beserta barang Bukti Narkoba Gol I jenis Sabu sabu seberat 50 gram seharga kurang lebih Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang terbungkus lakban coklat dan dimasukan dalam kardus makanan ringan dengan tersangka berinisial SP (residivis)yang beralamatkan Kemirirejo , Magelang Tengah”.
Ternyata tersangka merupakan Residivis masih dalam BP ( Bulan Pengawasan ) selama enam bulan setelah menjalani hukuman selama 18 Bulan dengan kasus yang sama. Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil di Semarang yang sedianya mau di kirim ke Yogjakarta, Tersangka yang saat itu lewat TKP dengan mengendari sepeda motor mengetahui adanya operasi dia berhenti dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor di tengah jalan, dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan saat mau di tangkap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian, namun ahkirnya petugas bisa menangkap tersangka dan barang bukti utuk selanjutnya di bawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pelanggaran hukum ini tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
- Bayu Sapta . N ( Rakom K FM Magelang )
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis 10 September 2015 sekitar pukul 23.45 Wib yang berlokasi di Family Swalayan Mertoyudan Magelang Sat Reskrim Narkoba Polres Magelang dalam Operasi Kepolisian yang langsung mana para perwira langsung ikut terjun dalam operasi tersebut yakni Pengendali Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Pawas Polres Magelang AKP Rahmad Efendi S Sos, Kapolsek Mertoyudan AKP Sugiyanto SH, Kapolsek Tegalrejo AKP Rinto, Kapolsek Pakis IPTU Suwidodo, Kapolsek Candimulyo AKP Mudiyanto , KBO sabhara IPTU Dimas dan 47 anggota polres serta Polsek distrik Tegalrejo.
Kasubbag Humas AKP Edy Sukrisno dalam jumpa persnya mengungkapkan “ Dalam mencegah Kejahatan guna melindungi Masyarakat Kepolisian Res Magelang telah mengadakan salah satu kegiatan rutin berupa Operasi Kepolisian yang di tingkatkan ( Gabungan ) dengan sasaran narkoba, sajam, bahan peledak, curas/curat dan pelanggaran / penyakit masyarakat lainnya”.
“ Dalam operasi tersebut Kepolisian telah menindak pelanggar lalulintas dengan barang bukti Ranmor Roda dua jumlah 3, STNK 10, dan sim 6, juga menangkap salah satu tersangka Kurir dan Barang bukti Narkoba gol I jenis Sabu sabu yang saat itu dari keterangantersangka mau diantar ke Yogjakarta”,Terang Kasubbag Humas Polres Magelang.
Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo S.Sos menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kurir sabu ini yakni “Saat Operasi Kepolisian yang di tingkatkan telah berhasil mengamankan / menangkap Kurir Narkoba beserta barang Bukti Narkoba Gol I jenis Sabu sabu seberat 50 gram seharga kurang lebih Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang terbungkus lakban coklat dan dimasukan dalam kardus makanan ringan dengan tersangka berinisial SP (residivis)yang beralamatkan Kemirirejo , Magelang Tengah”.
Ternyata tersangka merupakan Residivis masih dalam BP ( Bulan Pengawasan ) selama enam bulan setelah menjalani hukuman selama 18 Bulan dengan kasus yang sama. Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil di Semarang yang sedianya mau di kirim ke Yogjakarta, Tersangka yang saat itu lewat TKP dengan mengendari sepeda motor mengetahui adanya operasi dia berhenti dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor di tengah jalan, dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan saat mau di tangkap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian, namun ahkirnya petugas bisa menangkap tersangka dan barang bukti utuk selanjutnya di bawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pelanggaran hukum ini tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
- Bayu Sapta . N ( Rakom K FM Magelang )
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
10 Sep 2015
21.00
Sertijab Empat Kapolsek di Kabupaten Magelang
Magelang - Kamis, 10 September 2015 pukul 09.30 wib yang bertempat di Halaman Mapolres Magelang telah di berlangsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sebanyak empat Kapolsek dalam jajaran Polres Magelang.
Acara dengan pengambilan sumpah dan janji oleh Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SIK, MSi di saksikan oleh Waka Polres, Kabag, Kasat, Perwira,Brigadir, serta tamu undangan terdiri yang terdiri dari Muspika dan Bhayangkari.
Berdasarkan Surat Printah Kapolres Magelang Nomor : Sprin / 564 / IX / 2015, tanggal 8 September 2015, empat Kapolsek tersebut yakni 1. Kapolsek Dukun Iptu Sujarwanto sebelumnya menjabat Kanit Reident Lantas res Magelang menggantikan AKP Eko Mardiyanto SH yang melaksanakan pendidikan Sespima,2. Kapolsek Sawangan IPTU Supriyono,SH sebelumnya menjabat Kasiwas Polres Magelang menggantikan AKP T. Haryono yang menduduki jabatan
baru sebagai Kapolsek Salam menggantikan pejabat lama AKP Darmaji SH yang telah meninggal dunia karena sakit, 3.Kapolsek Salaman IPTU Sudarto yang sebelumnya menjabat Kasium Polres Magelang menggantikan AKP Sulistyo,yang di pindah sebagai Perwira Polres Magelang dikarena dalam kondisi sakit.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SIK, M.Si dalam amanatnya menyampaikan “ Bahwa pergantian jabatan ini adalah merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier personil Polri yang perlu dan lazim dalam rangka penyegaran awak organisasi, sekaligus sebagai upaya peningkatan kinerja Polri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum”.
Selain sertijab Kapolsek , Polres Magelang juga dengan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Magelang Nomor : ST / 476 / IX /2015, tanggal 6 September 2015, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polres Magelang, telah mengadakan mutasi kepada Inpektur dan Brigadir Polri dilingkungan Polres Magelang sebanyak 80 ( delapan puluh ) personil yang di tugaskan di Staf Polres Magelang maupun di Polsek jajaran.
- Bayu Sapta N. ( Radio Komunitas K FM Magelang )
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Acara dengan pengambilan sumpah dan janji oleh Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SIK, MSi di saksikan oleh Waka Polres, Kabag, Kasat, Perwira,Brigadir, serta tamu undangan terdiri yang terdiri dari Muspika dan Bhayangkari.
Berdasarkan Surat Printah Kapolres Magelang Nomor : Sprin / 564 / IX / 2015, tanggal 8 September 2015, empat Kapolsek tersebut yakni 1. Kapolsek Dukun Iptu Sujarwanto sebelumnya menjabat Kanit Reident Lantas res Magelang menggantikan AKP Eko Mardiyanto SH yang melaksanakan pendidikan Sespima,2. Kapolsek Sawangan IPTU Supriyono,SH sebelumnya menjabat Kasiwas Polres Magelang menggantikan AKP T. Haryono yang menduduki jabatan
baru sebagai Kapolsek Salam menggantikan pejabat lama AKP Darmaji SH yang telah meninggal dunia karena sakit, 3.Kapolsek Salaman IPTU Sudarto yang sebelumnya menjabat Kasium Polres Magelang menggantikan AKP Sulistyo,yang di pindah sebagai Perwira Polres Magelang dikarena dalam kondisi sakit.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho SIK, M.Si dalam amanatnya menyampaikan “ Bahwa pergantian jabatan ini adalah merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier personil Polri yang perlu dan lazim dalam rangka penyegaran awak organisasi, sekaligus sebagai upaya peningkatan kinerja Polri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik, melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum”.
Selain sertijab Kapolsek , Polres Magelang juga dengan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Magelang Nomor : ST / 476 / IX /2015, tanggal 6 September 2015, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polres Magelang, telah mengadakan mutasi kepada Inpektur dan Brigadir Polri dilingkungan Polres Magelang sebanyak 80 ( delapan puluh ) personil yang di tugaskan di Staf Polres Magelang maupun di Polsek jajaran.
- Bayu Sapta N. ( Radio Komunitas K FM Magelang )
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
17 Apr 2015
29 Okt 2014
20 Okt 2014
21.19
Pendakian Merapi Massal Bersama Jalin Merapi
Jalin Merapi - Erupsi gunung merapi besar terjadi 4 tahun yang lalu ,2010 pada bulan Oktober ini. Trauma dan ingatan masih terlukis jelas dalam benak para warga dan para relawan merapi sampai saat ini. Tetapi kita tidak perlu takuti akan hal tersebut karena memang kita hidup di area bencana yang penuh ancaman,kita harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan soal mitigasi bencana agar lebih siap jika sewaktu-waktu bencana akan terjadi khususnya merapi yang tak pernah ingkar janji.
16 Okt 2014
8 Okt 2014
01.33
Magelang: 12 Warga Tewas 5 Sekarat Akibat Oplosan
Magelang – Oplosan minuman keras yang diharamkan dan dilarang ini telah kembali memakan korban jiwa. Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan 5 Orang kritis akibat mengkonsumsi minuman berbahaya ini.
Telah diketahui beberapa orang meninggal dunia yang di akibatkan oleh minuman keras (miras) terjadi di empat lokasi,yaitu Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan,(Lokasi PenjualanMiras),Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, dan Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran semua masuk dalam wilayah kabupaten Magelang.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang mendapati bahwa mereka meninggal disebabkan telah mengosumsi minuman keras oplosan berupa Arak + Big Cola + Kratingdaeng yang dicampur jadi satu, dimana minuman tersebut di beli dari seorang berinisial SRJ umur 55 Th warga Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, dan istrinya berinisial EML.
Yang menjadi korban dari minuman oplosan terdiri tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kec Mertoyudan, Kec Tempuran dan Kec Salaman. 12 Korban meninggal atas nama : Sdr. SARJONO, 55 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang (Penjual), Sdr. SUSANTO, 34 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, Sdr. BAMBANG IRWANTO, 37 Th, Buruh, d/a. Dowasan Rt.1 Rw.10, Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang ( 3 orang ini Meninggal Dunia Senin, 6 Oktober 2014 ), Sdr. SAWAL Als IMUN, d/a. Tempursari, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. IMAM AMAT FAUZI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. PUJI PRASETYO Als TIYO GENJOR, 30 Th, d/a. Manggung Rt.03 rw.01, Ds. Temanggal, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Sdr. HERMAWAN, d/a. Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. HERI KUDIANTO, d/a. Gorangan Kidul, ds. Kalisalak, Kec. Salaman, Kab. Magelang (5 orang ini Meninggal Dunia Minggu,5 Oktober 2014), Sdr. PIPIT RUDIYANTO, d/a. Bandungan, Ds. Jogomulyo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. ACHRI IRAWAN, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. NUR WAKHID, 27 Th, d/a. Sidomukti II Rt.01 Rw.02, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Selasa, 7 Oktober 2014), Sdr. DARORI, 25 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( Meninggal Rabu, 08 Oktober 2014 sekitar pkl.00.30 ) di RSJ Magelang.
Sedangkan korban yang kritis dan masih sempat di selamatkan dan dilarikan di RSU akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan nama-nama korban adalah: Sdr. ACHMAD FRENKI, 24 Th, d/a. Magosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. ARIF MUZARI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. ROCHMAD, 30 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang (3 orang ini di Rawat di RSU Salaman), Sdr. YULI, 28 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. DAVID, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( 2 orang ini di rawat RS Harapan Magelang)
Kejadian itu dengan Kronologis kejadian pesta minuman oplosan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 20.00 wib di kebun kosong dekat Masjid Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 12 orang( , Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 di Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 8 orang dan pada hari Minggu 5 Oktober 2014 pukul 09 s/d 13.00 wib bertempat di Ngebrak Bata milik Bp. KUSEN d/a. Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang sebanyak 7 orang. Dalam pesta Miras oplosan tersebut. dijual oleh oknum berinisial SRJ yang juga pada th 2013 pernah memakan korban sebanyak 4 orang meninggal
Sampai saat ini Polres Magelang sedang mengumpulkan barang bukti ( Sisa Minuman di kirim ke Lapfor Polda Jateng Untuk di cek) dan melaksanakan Aoutopsi jenazah di RST Dr. Sujono Magelang dan Memeriksa Saksi istri penjual inisial EML yang juga merupakan Penjual Miras tersebut, dan saksi lainya, bagi tersangka kasus tersebut dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan memberikan Miras yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magelang,sehingga kita bisa melawan dan memberantas minuman keras yang membahayakan ini.
Bayu Sapta Nugraha- Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Telah diketahui beberapa orang meninggal dunia yang di akibatkan oleh minuman keras (miras) terjadi di empat lokasi,yaitu Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan,(Lokasi PenjualanMiras),Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, dan Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran semua masuk dalam wilayah kabupaten Magelang.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh Petugas Sat Reskrim Polres Magelang mendapati bahwa mereka meninggal disebabkan telah mengosumsi minuman keras oplosan berupa Arak + Big Cola + Kratingdaeng yang dicampur jadi satu, dimana minuman tersebut di beli dari seorang berinisial SRJ umur 55 Th warga Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, dan istrinya berinisial EML.
Yang menjadi korban dari minuman oplosan terdiri tersebut tersebar di 3 Kecamatan yaitu Kec Mertoyudan, Kec Tempuran dan Kec Salaman. 12 Korban meninggal atas nama : Sdr. SARJONO, 55 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang (Penjual), Sdr. SUSANTO, 34 Th, Swasta, d/a. Glagah Rt.2 Rw.3, Ds. Banjarnegoro, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang, Sdr. BAMBANG IRWANTO, 37 Th, Buruh, d/a. Dowasan Rt.1 Rw.10, Ds. Bondowoso, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang ( 3 orang ini Meninggal Dunia Senin, 6 Oktober 2014 ), Sdr. SAWAL Als IMUN, d/a. Tempursari, Ds. Tempurejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. IMAM AMAT FAUZI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. PUJI PRASETYO Als TIYO GENJOR, 30 Th, d/a. Manggung Rt.03 rw.01, Ds. Temanggal, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Sdr. HERMAWAN, d/a. Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. HERI KUDIANTO, d/a. Gorangan Kidul, ds. Kalisalak, Kec. Salaman, Kab. Magelang (5 orang ini Meninggal Dunia Minggu,5 Oktober 2014), Sdr. PIPIT RUDIYANTO, d/a. Bandungan, Ds. Jogomulyo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. ACHRI IRAWAN, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang, Sdr. NUR WAKHID, 27 Th, d/a. Sidomukti II Rt.01 Rw.02, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang Meninggal, Selasa, 7 Oktober 2014), Sdr. DARORI, 25 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( Meninggal Rabu, 08 Oktober 2014 sekitar pkl.00.30 ) di RSJ Magelang.
Sedangkan korban yang kritis dan masih sempat di selamatkan dan dilarikan di RSU akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan nama-nama korban adalah: Sdr. ACHMAD FRENKI, 24 Th, d/a. Magosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang, Sdr. ARIF MUZARI, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. ROCHMAD, 30 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang (3 orang ini di Rawat di RSU Salaman), Sdr. YULI, 28 Th, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang , Sdr. DAVID, d/a. Rejomulyo I, Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang ( 2 orang ini di rawat RS Harapan Magelang)
Kejadian itu dengan Kronologis kejadian pesta minuman oplosan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 pukul 20.00 wib di kebun kosong dekat Masjid Dsn Margosari, Ds. Krasak, Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 12 orang( , Pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2014 di Dsn. Brengkel Ds/Kec. Salaman, Kab. Magelang sebanyak 8 orang dan pada hari Minggu 5 Oktober 2014 pukul 09 s/d 13.00 wib bertempat di Ngebrak Bata milik Bp. KUSEN d/a. Rejomulyo I Rt.02 Rw.09 Ds. Sidoagung, Kec. Tempuran, Kab. Magelang sebanyak 7 orang. Dalam pesta Miras oplosan tersebut. dijual oleh oknum berinisial SRJ yang juga pada th 2013 pernah memakan korban sebanyak 4 orang meninggal
Sampai saat ini Polres Magelang sedang mengumpulkan barang bukti ( Sisa Minuman di kirim ke Lapfor Polda Jateng Untuk di cek) dan melaksanakan Aoutopsi jenazah di RST Dr. Sujono Magelang dan Memeriksa Saksi istri penjual inisial EML yang juga merupakan Penjual Miras tersebut, dan saksi lainya, bagi tersangka kasus tersebut dikenai Pasal 204 KUHP tentang Menjual dan memberikan Miras yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kejadian ini tentunya menjadi perhatian semua kalangan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magelang,sehingga kita bisa melawan dan memberantas minuman keras yang membahayakan ini.
Bayu Sapta Nugraha- Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
24 Sep 2014
19.56
Pengedar Sabu Di Ringkus Di Magelang
Magelang – Peredaran barang harap beruba shabu memang sangat meresahkan masyarakat,khususnya generasi muda negara kita. Hukuman yang berat ternyata belum bisa menyiutkan nyali para pengedar barang haram ini.
Hal ini di buktikan dengan penangkapan pengedar Shabu di wilayah Magelang pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Dsn. Jetis, Ds. Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang. Satuan Resnarkoba Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ARF/ PENTONG dengan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,5 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut . Tersangka di ancam terkena pasal yang di langgar yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta maximal 8 milyar.
Di ruangan Sat Narkoba Polres Mgelang, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbado.S.Sos, telah menyampaikan keterangan Press Riliase “ Tersangka Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu sabu, Tersangka inisial ARF / (PENTONG) dengan umur 32 th,pekerjaan sehari-hari Buruh,dengan alamat identitas Dsn. Temanggung 04/22, Ds. Tambakrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman,Yogyakarta”.
Bayu Sapta Nugraha - Radio Komunitas K FM Magelang
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Hal ini di buktikan dengan penangkapan pengedar Shabu di wilayah Magelang pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Dsn. Jetis, Ds. Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang. Satuan Resnarkoba Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial ARF/ PENTONG dengan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,5 Gram.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di amankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut . Tersangka di ancam terkena pasal yang di langgar yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 th maximal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta maximal 8 milyar.
Di ruangan Sat Narkoba Polres Mgelang, Kasat Narkoba AKP Eko Sumbado.S.Sos, telah menyampaikan keterangan Press Riliase “ Tersangka Pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu sabu, Tersangka inisial ARF / (PENTONG) dengan umur 32 th,pekerjaan sehari-hari Buruh,dengan alamat identitas Dsn. Temanggung 04/22, Ds. Tambakrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman,Yogyakarta”.
Bayu Sapta Nugraha - Radio Komunitas K FM Magelang
21 Sep 2014
19.25
Seismik
Berdasarkan
hasil evaluasi data pemantauan G. Merapi secara instrumental dan
visual, disimpulkan bahwa aktivitas G. Merapi dalam status “NORMAL”.
Rekomendasi :
Dengan status aktivitas Gunung Merapi “NORMAL” kepada para pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana Gunung Merapi direkomendasikan sebagai berikut :
Yogyakarta, 19 September 2014
a.n. Kepala Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi Bencana Geologi,Kepala BPPTKG
Drs. Subandriyo, M.Si
NIP 19620612 1 99003 1 001
sumber : @BPPTKG
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
AKTIVITAS GUNUNG MERAPI Tanggal 12-18 September 2014
LAPORAN AKTIVITAS GUNUNG MERAPI
Tanggal 12-18 September 2014
Tanggal 12-18 September 2014
I. HASIL PENGAMATAN
Cuaca
cerah di sekitar G. Merapi terjadi pada pagi dan malam hari, sesekali
pada sore hari, sedangkan siang banyak kabut. Asap solfatara tampak
berwarna putih, umumnya tipis, bertekanan lemah tinggi maksimal 375 m
diukur dari Pos Kaliurang pada tanggal 12 September 2014 pukul 10.10
WIB.
Gambar 1. Survey pengamatan Kawah Gunung Merapi pada tanggal 14 September 2014.
Survei pengamatan di puncak G. Merapi tanggal 14 September 2014 terjadi
perubahan morfologi kubah lava 2010 pada sisi timur laut, terdapat
lubang (gambar inset), dimana batuan di dinding dalam pada kawah
mengalami alterasi. Namun demikian dari lubang tersebut tidak terdengar
suara blazer.
Tabel 1. Data meteorologi di Sekitar Pos Pengamatan G. Merapi
Dalam
minggu ini kegempaan tercatat guguran sebanyak 41 kali dengan amplituda
maksimum 35 mm durasi 50 detik, gempa vulkanik terjadi sebanyak 1 kali
dengan amplituda maksimum 40 mm durasi 15 detik. Aktivitas kegempaan
dalam kategori normal dan relatif menurun dibandingkan minggu kemarin.
Gambar 2. Kegempaan Gunung Merapi bulan Januari 2013 – September 2014.
Deformasi
Hasil pengukuran deformasi EDM dari Pos Kaliurang reflektor 2 (RK2) fluktuatif antara
-5 mm sampai dengan +1 mm, perhitungan akhir -11 mm sedangkan reflektor Kaliurang 3 (RK3) memiliki nilai pengukuran fluktuatif antara -5 mm sampai dengan +2 mm dengan perhitungan akhir -6 mm. Gambar 3. menunjukkan grafik deformasi EDM dari reflektor Kaliurang 2 (RK2).
Pengukuran deformasi EDM dari Pos Babadan reflektor 1 (RB1) fluktuatif antara -15 mm sampai dengan +11 mm, perhitungan akhir -4 mm sedangkan reflektor Babadan 2 (RB2) memiliki nilai pengukuran fluktuatif antara -11 mm sampai dengan +11 mm dengan perhitungan akhir -4 mm.
Data pemantauan deformasi menggunakan tiltmeter di Stasiun Plawangan pada minggu ini belum menunjukkan adanya perubahan kemiringan yang signifikan. Sumbu X (arah Barat-Timur) memiliki kemiringan 0.4 mikroradian dan sumbu Y (arah Utara-Selatan) memiliki -0.1 mikroradian, sedangkan suhu alat rata-rata 18,14 0C. Kemiringan pada sumbu X (arah Utara-Selatan) pada tiltmeter Babadan memiliki perubahan kemiringan -0,1 mikroradian dan sumbu Y (arah Barat-Timur) +32.2 mikroradian, sedangkan suhu alat rata-rata 18,69 0C. Gambar 4. menunjukkan grafik deformasi tilmeter stasiun Plawangan dan Gambar 5. menunjukkan grafik deformasi tiltmeter stasiun Babadan.
Deformasi tubuh G. Merapi yang dipantau secara instrumental baik dengan menggunakan EDM dan tiltmeter tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.
-5 mm sampai dengan +1 mm, perhitungan akhir -11 mm sedangkan reflektor Kaliurang 3 (RK3) memiliki nilai pengukuran fluktuatif antara -5 mm sampai dengan +2 mm dengan perhitungan akhir -6 mm. Gambar 3. menunjukkan grafik deformasi EDM dari reflektor Kaliurang 2 (RK2).
Pengukuran deformasi EDM dari Pos Babadan reflektor 1 (RB1) fluktuatif antara -15 mm sampai dengan +11 mm, perhitungan akhir -4 mm sedangkan reflektor Babadan 2 (RB2) memiliki nilai pengukuran fluktuatif antara -11 mm sampai dengan +11 mm dengan perhitungan akhir -4 mm.
Data pemantauan deformasi menggunakan tiltmeter di Stasiun Plawangan pada minggu ini belum menunjukkan adanya perubahan kemiringan yang signifikan. Sumbu X (arah Barat-Timur) memiliki kemiringan 0.4 mikroradian dan sumbu Y (arah Utara-Selatan) memiliki -0.1 mikroradian, sedangkan suhu alat rata-rata 18,14 0C. Kemiringan pada sumbu X (arah Utara-Selatan) pada tiltmeter Babadan memiliki perubahan kemiringan -0,1 mikroradian dan sumbu Y (arah Barat-Timur) +32.2 mikroradian, sedangkan suhu alat rata-rata 18,69 0C. Gambar 4. menunjukkan grafik deformasi tilmeter stasiun Plawangan dan Gambar 5. menunjukkan grafik deformasi tiltmeter stasiun Babadan.
Deformasi tubuh G. Merapi yang dipantau secara instrumental baik dengan menggunakan EDM dan tiltmeter tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.
Gambar 3. Hasil pengukuran EDM Pos Kaliurang Januari 2013 – September 2014
Gambar 4. Hasil pengukuran tiltmeter stasiun Plawangan Januari 2013 – September 2014,
sumbu-X (arah Barat-Timur) dan sumbu-Y (arah Utara - Selatan).
sumbu-X (arah Barat-Timur) dan sumbu-Y (arah Utara - Selatan).
Gambar 5. Hasil pengukuran tiltmeter stasiun Babadan Januari 2013 – Sepetember 2014,
sumbu-X (arah Utara - Selatan) dan sumbu-Y (arah Barat-Timur).
sumbu-X (arah Utara - Selatan) dan sumbu-Y (arah Barat-Timur).
Hujan dan Lahar
Pada minggu ini tidak terjadi hujan di pos-pos pengamatan. Lahar tidak terjadi di semua sungai yang berhulu di puncak G. Merapi.
Gambar
6. Grafik hasil pengukuran curah hujan di pos-pos pengamatan Selo,
Jrakah, Babadan, Ngepos dan Kaliurang hingga Januari 2013 – September
2014
II. KESIMPULAN DAN SARAN
Rekomendasi :
Dengan status aktivitas Gunung Merapi “NORMAL” kepada para pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana Gunung Merapi direkomendasikan sebagai berikut :
- Kegiatan pendakian G. Merapi untuk sementara direkomendasikan hanya sampai di Pasar Bubar, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
- Jika terjadi perubahan aktivitas G. Merapi yang signifikan maka status aktivitas G. Merapi akan segera ditinjau kembali.
Yogyakarta, 19 September 2014
a.n. Kepala Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi Bencana Geologi,Kepala BPPTKG
Drs. Subandriyo, M.Si
NIP 19620612 1 99003 1 001
sumber : @BPPTKG
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Langganan:
Postingan (Atom)














