RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

28 Jul 2015

Home » , , , , , , , » Polres Magelang Amankan Pengguna Narkoba Jenis Shabu

Polres Magelang Amankan Pengguna Narkoba Jenis Shabu

Magelang – Narkoba selama ini memang menjadi musuh utama masyarakat Indonesia, karena efeknya memang sangat buruk bagi masyarakat Indonesia khususnya generasi penerus bangsa yakni kaum pemuda dan pemudi.


Kejahatan yang sangat memprihatinkan dengan mengedarkan maupun mengkonsumsi obat-obatan terlarang ini,kejahatan ini semakin merajalela di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Pihak keamanan terus berjuang bersama masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang perusak moral bangsa kita ini.

Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah ini pihak Polres Magelang berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis shabu-shabu.

Seperti yang diungkapan pada hari Jumat 24 Juli 2015 pkl. 09.30 wib, di acara Pressriliase Ungkap Kasus Narkoba oleh Kasat Narkoba di damping oleh Kasubbag Humas Polres Magelang di ruang penyidikan Sat Res Narkoba.

Dalam keterangannya Kasubbag Humas AKP Edy Sukrisno, menyampaikan Kronologis Penangkapan tersangka yang berinisial BE alias BENDOT,Umur 28 TH, dengan alamat Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Dengan kronologis penangkapan pada Hari Kamis 23 JUli 2015, Pkl. 20.30 wib, sat narkoba Polres Magelang telah menangkap tersangka di depan Warung Nasi goreng Pak Yatno depan Karoseri New Armada Kec. Mertoyudan beserta barang bukti satu bungkus plastik / paket diketahui Shabu seberat 1 gram.

Tersangka dan Barang bukti di amankan di Polres Magelang guna diadakan penyidikan selanjutnya,diharapkan bisa membongkar jaringan-jaringan lain yang terlibat dalam bisnis haram ini.

Dengan tindakan pelanggaran hukum tersebut tersangka terancam di kenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun kurungan dan denda minimal 800 juta,maksimal 8 milyard.

- Bayu Sapta Nugraha -

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :