RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

28 Jul 2013

Home » » Jaringan Radio Komunitas Indonesia: Mengudara Melawan Korupsi

Jaringan Radio Komunitas Indonesia: Mengudara Melawan Korupsi



Perlu waktu panjang bagi radio komunitas di Indonesia untuk membentuk wadah bagi mereka. Berbagai kegiatan positif dilakukan, termasuk melakukan gerakan melawan korupsi.

Banyak jalan menuju Roma. Begitu pula dengan berbagai upaya untuk melawan korupsi. Sebagaimana yang dilakukan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), mereka melakukannya melalui cara yang sesuai kegiatan komunitas tersebut. Kegiatan itu, adalah korupsi melalui berbagai kegiatan di "udara".

Ya, wadah radio komunitas, JRKI pun merasa berkewajiban mendukung gerakan Indonesia bersih. Gerakan ini dilakukan, setelah sebelumnya mereka juga berperan dalam berbagai hal. Misalnya, berperan dalam proses pembentukan local good governance, village good governance, menyokong ekonomi kerakyatan, dan melestarikan kearifan lokal. Apa yang dilakukan JRKI, tak lepas dari Kongres Nasional ke-2 JRKI, yang berlangsung di Bandung, 2004 lalu.

Selain menetapkan JRKI sebagai sebuah organisasi secara nasional, kongres juga menetapkan mandat bahwa radio komunitas harus memiliki peran dalam mendorong terwujudnya Indonesia yang bersih. Dengan demikian, dalam siaran dan programnya, walaupun secara tegas tidak menyebut sebagai antikorupsi, namun kegiatan-kegiatan yang dilakukan radio komunitas sudah sejalan dengan pemberantasan korupsi.

Upaya JRKI merambah ranah pemberantasan korupsi pun terus bergulir. Berbagai kegiatan terus dilakukan, sampai akhirnya dikuatkan melalui deklarasi Gerakan Radio Komunitas untuk Indonesia Bersih (GRKIB). Tagline yang diusung pun tegas: Mengudara melawan korupsi. Tagline tersebut dipilih, karena radio komunitas, pada dasarnya memang melakukan siaran melalui udara. "Deklarasi secara nasional dilaksanakan tanggal 15 januari 2013 di Yogyakarta. Sampai saat ini sudah diikuti 10 provinsi lain yang kemudian melakukan deklarasi serupa di tingkat provinsi," kata Sinam M. Sutarno, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Bukan tanpa sebab JRKI turut berperan serta dalam upaya pemberasan korupsi. Karena menurut Sinam, radio komunitas bisa berperan sebagai media pembelajaran tentang penanaman nilainilai antikorupsi. Bagaimana konkretnya? Misalnya, dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas pembangunan di tingkat masyarakat. Selain itu, ada pula radio komunitas yang menyiarkan secara langsung laporan pertanggungjawaban kepala desa. "Anggota JRKI juga pernah membicarakan tentang anggaran untuk rakyat (anggur).

Hal ini dilakukan, ketika radio komunitas memiliki kemampuan untuk membaca APBD/APBDS, sehingga mereka bisa tahu titik mana yang rawan penyelewengan," imbuh Sinam. Tidak hanya itu. Dalam penjelasannya, Sinam mengatakan, JRKI juga membuat iklan layanan masyarakat tentang antikorupsi. Iklan tersebut, lanjut Sinam, diputar secara berulangulang di semua radio komunitas.

Melalui GRKIB, radio komunitas yang tergabung dalam gerakan ini juga berkomitmen untuk menyediakan slot waktu siaran minimal 10 menit dalam satu hari yang dimanfaatkan untuk memutarkan pesan-pesan antikorupsi. Selain itu, juga melakukan dialog/ talkshow tentang pengawasan pembangunan atau sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

"Nanti melalui kantor berita radio komunitas, Sangkala JRKI, KPK akan terlibat langsung untuk menjadi narasumber dalam talkshow yang akan di-streaming-kan dan dipancarluaskan secara nasional," seru Sinam. Bukan hanya KPK. Bagi radio komunitas di daerah, juga didorong untuk bekerja sama dengan LSM atau pihak-pihak yang memang punya concern tentang antikorupsi. "Kami akan mengelaborasi gerakan tersebut agar menjadi lebih kuat. Kami juga berupaya, menjadikan gerakan itu lebih mempunyai nilai edukasi bagi masyarakat, sehingga mereka mengetahui bahwa korupsi sudah menjadi penyakit yang harus dibersihkan bersama-sama," tegasnya.

Begitupun, Sinam sadar bahwa upaya yang mereka lakukan hanya bagian kecil dari upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Sebab, jika membicarakan Indonesia secara lebih luas, radio komunitas lebih berkontribusi dalam ranah pencegahan. Melalui berbagai pesan yang disampaikan, diharapkan publik bisa mendengarkan dan menanamkan, dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi generasi kini maupun mendatang.

"Saat ini kesadaran tentang antikorupsi sudah mulai tumbuh di pengelola radio komunitas. Ke depan, diharapkan kesadaran tersebut akan semakin lantang disuarakan, sehingga Indonesia akan benar-benar bersih dari korupsi," paparnya.

Tidak Mudah
Berbagai gebrakan yang dilakukan JRKI, tentu tak dilakukan begitu saja. Butuh waktu panjang, seiring sejarah wadah komunitas itu sendiri. Sejarah JRKI bermula, ketika berbagai kendala sempat menghadang radio komunitas, termasuk persoalan mengenai perangkat siaran, konten siaran, dan kelembagaan radio komunitas.

Tidak mudah bagi berbagai radio komunitas untuk menghadapi hal tersebut, karena berdampak terhadap kelanjutan lembaga penyiaran itu sendiri. Dari sanalah, maka pada Februari 2002, beberapa radio komunitas di Indonesia mengorganisasikan diri. Mereka berjuang agar keberadaannya bisa diakui oleh pemerintah. "Beberapa radio komunitas mulai terlibat advokasi dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, tentang revisi UU Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran," ujar Sinam.

Untuk kepentingan advokasi itulah, pada 22-24 Maret 2002, diadakan workshop pertama radio komunitas. Ketika itu, hadir 18 radio komunitas. Mereka terdiri atas dua radio komunitas yang didirikan oleh forum warga, lima radio kampus, sembilan radio hobi, Radio Komunitas Angkringan, dan Radio Komunitas Serikat Petani Pasundan.

Pada workshop ini, dibahas tentang definisi, ciri dan karakteristik radio komunitas. Selain itu, juga dirumuskan strategi untuk melakukan advokasi RUU Penyiaran. Dari sana pula, maka pada 24 Maret 2002, dideklarasikan JRK Jawa Barat. Lalu menyusul deklarasi JRK Yogyakarta, pada 6 Mei 2002. Melalui Lokakarya Nasional, 12-15 Mei 2002, secara resmi dilakukan pendeklarasian JRKI di depan Gedung DPR. Dalam deklarasi, sekaligus memberikan mandat usulan materi UU Penyiaran di hadapan Pansus RUU Penyiaran.

"Akhirnya, 28 Desember 2002, perjuangan radio komunitas menampakkan hasil yang cukup menggembirakan, yakni dengan disahkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. UU tersebut mengakui keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas tepatnya pada Pasal 21-24," papar Sinam. Sinam menjelaskan, JRKI merupakan organisasi jejaring radio komunitas yang beranggotakan jaringan radio komunitas daerah/wilayah di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 19 JRK wilayah provinsi telah bergabung ke dalam JRKI. Menurut Sinam, melalui JRKI, radio komunitas bisa bermitra dengan berbagai lembaga untuk memperkuat peran, fungsi, serta mempresentasikan radio komunitas itu sendiri. Misalnya bekerjasama dengan suatu lembaga dalam mengkampanyekan program yang menjadi kepentingan masyarakat banyak atau berkoordinasi dengan instansi/institusi yang punya kewenangan terhadap penanggulangan bencana. "JRKI juga bisa menjadi sebuah media untuk saling belajar antar radio komunitas," ujarnya.

sumber :

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :