RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

18 Jun 2013

Home » » Korban Erupsi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

Korban Erupsi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

KOTA MUNGKID, suaramerdeka.com - Korban erupsi Gunung Merapi tahun 1961 melaporkan dugaan penyerobotan tanah di wilayah eks Desa Kaligesik, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin di Mapolres Magelang, Jumat siang kemarin. Pelapor merupakan warga eks Desa Kaligesik yang ditransmigrasikan ke Lampung akibat erupsi Gunung Merapi 1961.
Pengacara warga eks Desa Kaligesik Joko Yunanto SH mengatakan pihaknya melaporkan tiga pelanggaran hukum. Yakni dugaan penyerobotan tanah, kemudian pemalsuan surat dan kartu identitas serta penggelapan ganti rugi tanah. "Kami melaporkan saudara Cipto Wiyono kepada Polres Magelang atas kasus ini. Kami harap polisi segera menindaklanjutinya agar ada kepastian hukum," kata pengacara warga eks Desa Kaligesik Joko Yunanto SH.
Joko mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Gunung Merapi mengalami erupsi besar pada 1961. Saat itu, tiga desa di wilayah Kecamatan Srumbung yakni Kaligesik, Brubuhan, dan Gimbal menjadi korban sehingga ribuan warga kemudian ditransmigrasikan ke Lampung.
Sepeninggal warga korban erupsi ini, tanah eks Desa Kaligesik kemudian diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masalah kemudian muncul ketika tahun 1990 Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) lewat Proyek Merapi (Promer) membangun sabodam dan tanggul lahar di atas tanah warga eks Desa Kaligesik.
"Biaya ganti rugi justru tidak diterima warga melainkan oknum-oknum tertentu. Saat itu nilai yang dibayarkan Rp 36 juta, jumlah yang besar untuk tahun 1990," kata tokoh warga eks Desa Kaligesik Sutrimo, yang juga anggota DPRD Lampung Selatan.
Sutrimo mengatakan oknum tersebut menggunakan surat-surat dan berita acara palsu. Termasuk tanda tangan Sutrimo, yang saat itu masih menjabat Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, juga dipalsukan.
"Perwakilan warga kemudian ke Magelang untuk mencari tahu dan ternyata memang benar tanda tangan saya dipalsukan, termasuk stempel desa. Selama ini kami sudah mengurus namun tidak berhasil. Agar tuntas kasus ini saya laporkan  ke Polres," kata Sutrimo.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan warga eks Desa Kaligesik tersebut. Ia berjanji akan melakukan penyelidikan untuk menangani kasus ini.
( MH Habib Shaleh / CN26 / SMNetwork )
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/06/15/160893/Korban-Erupsi-Laporkan-Dugaan-Penyerobotan-Tanah
Share this article :