RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

26 Feb 2013

Home » » Operasi Balap Liar Muntilan

Operasi Balap Liar Muntilan



145 Unit Kendaraan Roda 2 Yang di Diamankan di Polres Magelang
145 Unit Kendaraan Roda 2 Yang di Diamankan di Polres Magelang
Magelang – Balap liar yang selama ini meresahkan warga di sekitaran Muntilan khususnya disepanjang jalan pemuda RSPS sampai monument bambu runcing,tidak hanya meresahkan warga sekitar akan tetapi meresahkan pengguna jalan provinsi ini.
Guna menciptakan situasi Kamtibmas khususnya dijalan raya dan keluhan dari masyarakat dengan maraknya Aksi balapan liar di jalan-jalan umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainya , Jajaran Polres magelang pada Minggu ,24 Februari 2013 Pkl. 00.00 wib mengadakan operasi balapan liar di Jalan pemuda kawasan jalan RSPD Muntilan sampai kawasan monumen Bambu runcing Muntilan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Magelang Jamal Alam ,SIK dan Kasat Sabhara AKP I Gede Suarti dengan melibatkan 80 personil dapat mengamankan ranmor roda dua sebanyak 145 sebagai sarana balapan dan Penonton ,selanjutnya dibawa ke Polres Magelang, untuk dilakukan pendataan pemilik kendaraan tersebut.
“Dikarenakan lokasi tersebut khususnya malam minggu sering digunakan ajang balap liar oleh sebagian anak-anak muda, padahal jalan tersebut merupakan jalan Propinsi Penghubung Jalur Jogja Magelang,yang notaben padat dengan arus lalulintas sehingga masyarakat pengguna jalan sangat terganggu” Ungkap Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo SH,SIK, Msi melalui Kasat lantas AKP Jamal Alam, SIK kemarin
Untuk mengantisipasi maraknya balapan liar peran serta orang tua dan mayarakat pendidik sangat di harapakan demikian Jamal Alam sik mengharapkan, Orang tua maupun pendidik dapat mengawasi anak-anaknya supaya tidak mengikuti kegiatan negatif khususnya balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain mengingat pelaku balap liar umumnya anak-anak usia sekolah.
Bagi mereka yang terjaring razia ini Polisi akan mengancam dengan pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara , dengan denda Rp. 3 Juta.
Dalam operasi tersebut telah diamankan 115 unit kendaraan bermotor,serta beberapa anak muda yang ikut dalam kegiatan tersebut,termasuk sekitar 6 orang perempuan remaja masih dibawah usia yang ikut berada di lokasi tersebut. Setalah penangkapan segerombolan pemuda pemudi yang tertangkap di lakukan pendataan terus di suruh pulang yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Untuk 115 unit sepeda motor masih ditahan di Polres Magelang yang rencana pemilik kendaarn akan suruh mengambil setelah melakukan sidang tanggal 21 Maret 2013”,ungkap salah seorang Humas Polres Magelang.
Bayu Sapta Nugraha-Rakom K FM Magelang
Share this article :