RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

29 Jan 2013

Home » » Dominasi Kasus KDRT Di Magelang

Dominasi Kasus KDRT Di Magelang

K FM Magelang- Kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) tentunya sudah hal yang tabu lagi di dengar atau diketahui oleh kalangan masyarakat khalayak sekarang,dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia yang masuk dalam catatan pihak berwajib maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tersebar di wilayah-wilayah soal perlindungan atau pendampingan terhadap korban maupun kasus KDRT.
Seperti halnya LSM Sahabat Perempuan (SP) yang berkantor di Ds.Dangeam,Ds.Salam,Kec.Salam,Kab.Magelang ini dimana mereka ada untuk pendampingan hal-hal yang berhubungan tentang kekerasan terhadapan perempuan dan anak di wilayah magelang.
Selasa,29 Januari 2013 SP mengadakan acara Sarasehan Laporan Publik Sahabat Perempuan 2012 yang bertemakan Dominasi Kasus KDRT di Kabupaten Magelang,yang bertempakan di kantor SP sendiri. Dalam acara ini dihadirkan 2 tokoh nara sumber yakni Wariyatun selaku Ketua Harian SP dan M.Thontowi dari LSM Rifka Anisa Yogyakarta, untuk perserta acara ini dihadirkan dari Jaringan Perempuan Magelang,Community Leader,Survivor,Mahasiswa,serta lembaga-lembaga lain yang ada di wilayah Magelang.
Acara yang dimulai pukul 10.00 wib ini dibukak dengan materi Wariyatun tentang Dominasi Kasus KDRT di Kabupaten Magelang yang masuk dalam laporan dan penangan SP selama tahun 2012 yakni per bulan Januari sampai Desember 2012, Dia memaparkan bahwa kasus KDRT di wilayah Magelang yang masuk dalam laporannya sebanyak 59 kasus dengan rincian 69 % kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 24 % Kasus Sexsual Anak (KSA),3 % kasus Traficking,dan 4 % kasus lain-lain.
Dari sekian kasus pelaku dan korban dengan latar belakangnya yang ber macam-macam,mulai dari latar belakang pendidikan terbesar tingkat pendidikan SMA/SMK sederajat. Sedangan latar belakang pekerjaan terbanyak korban berasal dari ibu rumah tangga sedangkan pelaku kebanyakan berlatar belakang swasta. Untuk latar belakang umur untuk KDRT kebnayakan berumur 25-40 tahun,sedangkan KSA terbanyak umur 0-18 tahun. Berdasarkan kasus penyelesaian untuk KDRT dan KSA terbanyak melalui jalur hukum daripada cara mediasi.Untuk jenis kasus kekerasan sendiri terbanyak model kekerasan psikologis 56 %.
“ SP sendiri terbagi dari 3 divisi yakni penanganan kasus,Pengorganisiran masyarakat,dan  Informasi,publikasi dan sosialisi yang bertugas sesuai divisi mereka masing-masing”,ungkap wariyatun.
“Untuk pengorganisiran masyarakat yang telah terbentuk  kelompok-kelompok masyarakat yang didamping SP selama 2012 telah terbentuk di kecamatan tepuran,bandongan,kaliangkring dan srumbung,dimana kelompok tersebut bernamakan srikandi yang di dampingi oleh SP untuk bagaimana menyikapi tindakan-tindakan kekerasan terhadapa rumah tangga maupun anak”,tegasnya.
Untuk sesi kedua yang di pandu oleh M.Thontowi lebih condong ke bagaimana KDRT di mata hukum agama islam . Dimana islam tetap melarang bentuk-bentuk kekerasan antar umat tanpa memandang kekerasan terhadap perempuan maupun terhadap laki-laki serta anak.
Serta tambahan informasi dari dia mengatakan “ Hukum tentang penghapusan kasus KDRT tertuang dalam pasal 2 UU.No.23/2004 “.
Banyak peserta yang bertanya tentang hal ini dan salah satu pertanyaan dari peserta yang cukup menarik yakni tentang kekerasan terhadap suami(laki-laki) dalam rumah tangga,bagaimana harus menyikapinya secara hukum islam,dijawab oleh nara sumber Thontowi bahwa islam tetap melarang kekerasan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun umatnya. Sedangkan melalui hukum tentunya juga dilarang akan tetapi kendalanya saat ini kaum laki-laki lebih sungkan atau lebih baik diam akan keberadaannya karena mengalami kekerasan dari istrinya,dikarenakan dari culture budaya,adat serta agama itu susah,dan tentunya permasalahan ini harus masih banyak perlu dkaji dan di diskusikan bisa mungkin muncul lembaga-lembaga pendampingan terhadap kaum laki-laki juga.
Ditambah pertanyaan yang tidak kalah menariknya dari perwakilan komunitas Difable Magelang yang mengukapkan bagaimana posisi mereka dalam kekerasan rumah tangga,sering dipandang sebelah mata karena mereka difable sering mengalami KDRT maupun KSA yang sering lepas dari sorotan masyarakat,pihak berwajib maupun lembaga-lembaga yang terkait.
“ Kami harapkan SP bisa membantu kasus-kasus yang dialami para anggota komunitas difable ini,kalau tidak bagaiamana kami harus meminta pendampingan selain ke pihak berwenang yang terkesan susah untuk di koordinasikan atau kondisikan”,ungkap Kasi koordinator komunitas difable magelang.
SP juga siap berkerja sama dengan pihak manapun untuk proses penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak ataupun proses pencegahan kasus-kasus ini dengan sosialisasi-sosialisai menggunakan media apapun,”Dan semoga kerja sama antara SP dan radio komunitas K FM Dukun lebih bisa berkembang dengan kegiatan on air maupun non air”,tambah wariyatun.
Via : Rakom K FM-Bayu Sapta N
Share this article :