RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

20 Des 2012

Home » » Alur Proses Perijinan Radio Komunitas

Alur Proses Perijinan Radio Komunitas

Alur perijinan yang belum dipahami oleh radio komunitas nampaknya menjadi kendala bagi beberapa pengelola untuk mengurusnya. Berikut petikan ilustrasi alur proses perizinan yang dibuat olek KPID Propinsi Jawa Tengah. Adapun point persyaratan bagi penyelenggra Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) antara lain adalah :


  1. Didirikan oleh WNI,
  2. Badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang,
  3. Lembaga penyiaran non-partisan,
  4. Khusus menyelenggarakan siaran komunitas,
  5. Pengurusnya berkewarganegaraan RI,
  6. Seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas,
  7. Persetujuan tertulis min 51 % jumlah penduduk dewasa atau min 250 orang dewasa,
  8. Radius siaran maks 2,5 km, daya pancar ERP 50 W
Sumber : KPID Jawa Tengah
Share this article :

+ Post Komentar Anda + 1 comment

23 September 2013 pukul 17.57

Namanya juga Radio Komunitas. Siarannya aja cuma radius 2,5 km. Kenapa ijinnya sampai Menteri ??

Terimakasih Jecko Emji atas Komentarnya di Alur Proses Perijinan Radio Komunitas
Posting Komentar