RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

10 Apr 2014

Home » » Hasil Mediasi Penambang Merapi Dengan Pemda Magelang

Hasil Mediasi Penambang Merapi Dengan Pemda Magelang

Magelang - Pada hari Jum'at tanggal 11 April 2014 Pkl 10.00 s/d 11.00 Wib bertempat di Ruang rapat Bina Karya Pemda Kab. Magelang telah dilaksanakan Audiensi dari perwakilan - perwakilan para penambangan dengan Muspida Kab. Magelang :
Hadir dalam acara tersebut :
- Asisten 1 Pemda Kab. Magelang Drs. Eko Triyono
- Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Saprodin, SH, MH
- Kepala DPU Kab. Magelang Ir. Soetarno
- Kabag Hukum Pemda Magelang Bpk. Idam Laksana
- Sekertaris DPPKAD Pemda Kab. Magelang Bpk. Toto Budiarto
- Kasi Intel Kejaksaan
- Pasi Intel Kodim 0705 Magelang
- Kompol Mujiono
- Kasat Intelkam Polres Magelang
- Kasat Lantas Polres Magelang
- Kapolsek Dukun, Kapolsek Srumbung, Kapolsek Muntilan, Kapolsek Salam dan Kapolsek Salam
- Kasat Pol PP Pemda Kab. Magelang
- Kadishub Pemda Kab. Magelang
- Perwakilan dari Para penambang
Dalam kesempatan tersebut ada beberapa tanggapan dari Pemda Kab. Magelang antara lain :
- Tanggapan dari Assisten 1 Pemda Kab. Magelang : Drs. Eko Triyono mewakili Bupati Magelang yang intinya pasca erupsi merapi tahun 2010 dan saat ini masuk pada tahap penyempurnaan dan penertiban di kawasan Merapi, pengosongan sungai" diberikan keleluasaan kpda Masyarakat kemudian setelah pasir mulai menipis saat ini dilakukan penertiban agar tdk menjadi pengrusakan, hal ini perlu mendapat dukungan dari semua kalangan, pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat perlu penanganan dan perhatian yg serius, sampai saat ini untuk pemeliharaan Jalan sudah kami jalankan, mulai dari Anggaran dan pemborongan, perbaikan sarana jalan memerlukan waktu sehingga masyarakat diharapkan untuk bersabar, karena kami dari pemda Kab. Magelang menjamin akan memperbaikinya dan apabila waktu pengerjaan perbaikan Jalan kami ingin agar jalan tidak dilalui Truck sampai selesai pekerjaan tersebut, kemarin pasca erupsi merapi masyarakat mengambil pasir kami sudah menutup mata, mengingat situasi dan kondisi pasca erupsi, namun mengingat kondisi di kawasan merapi khususnya penambangan yg sudah bebas maka kami mengambil tindakan untuk mengendalikan dan menata melalui aturan" yg dikeluarkan oleh Pemda Kab. Mgl, KAMI TIDAK MENUTUP PENAMBANGAN TETAPI KAMI TIDAK MENGIJINKAN PENAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT BERAT, masukan dari rekan" para penambang akan kami sampaikan ke Muspida.
- Tanggapan dari Kabag Hukum Pemda Kab. Magelang Bpk. Idham Laksana yg intinya : Dasar UU No 11 Th 2007 dan UU No 4 Th 2009 tentang penambangan, fase dmana terjadi erupsi th 2010 ada banjir lahar dingin sehingga banyak pasir di sungai, aturan - aturan / atau perbup No 1 Th 2011 mengatur tentang penambangan dan ada larangan menggunakan alat berat, tahun 2012 moratorium pemberhentian sementara perijinan penambangan maka harus kita pahami atas ijin yg tidak diterbitkan dari kementrian Pekerjaan Umum
Fase ke 3 kita semua berusaha dari awal lagi menyusun aturan tentang penambangan, ada banyak aturan akan kita tengok kembali agar tidak tumpang tindih, sejak UU No 4 Th 2009 ditetapkan dan disana ada PPnya ttg Menteri Esdm dimana mengatur penambangan di Jawa dan Bali, kita berusaha mengharmonisasi aturan-aturan yang ada, silahkan sekarang dibuka tentang penambangan tapi harus ada Ijin hal itu untuk mengendalikan penambangan agar tidak merusak kondisi wilayah merapi
Selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan tertib, Adapun hasil pertemuan membuah hasil : penambangan terusberjalan dengan persyaratan para penambang segera mengurus perijinannya. sumber eko triono ass sekda Magelang. Pesan via Humas polres.

Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :