RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

26 Feb 2014

Home » » Tolak Truk Pasir,Warga Blokir Jalan

Tolak Truk Pasir,Warga Blokir Jalan

Doc.Ganis
Magelang- Keresahaan warga merapi dan sepanjang jalur evakausi merapi sudah tidak terbendung lagi akibat kerusakan parah terhadap jalan beraspal jalur evakuasi Muntilan-Talun(Dukun).

Dimana jalan Talun sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan prasarana distribusi barang dan jasa, hasil pertanian, perkebunan, seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jalan Talun merupakan jalur evakuasi utama warga bukan evakuasi material, karena fungsi dan kegunaan sebagai jalur evakuasi warga maka Jalan Talun harus bebas dari truk-truk pasir bertonase berat. Untuk itu perlu dibuat regulasi terkait jalur-jalur evakuasi sebagai amanah dari UU No. 24 tahun 2007 dan PP. No. 2 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana.

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan penambangan pasir tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan pasir tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Fakta dan kondisi yang ada sekarang truk-truk pasir dengan tonase lebih dari 8 Ton melintas setiap hari 24 jam tanpa ada durasi waktu, hampir kurang lebih 500 truk pasir melintas jalan Talun. Berdasarkan fakta diatas maka telah terjadi perampasan hak-hak publik atas sarana transportasi yang layak, maka kami “KOALISI MASYARAKAT PENGGUNA JALAN TALUN” terdiri dari :Masyarakat desa/dusun di sepanjang jalan Talun meliputi : Beteng, Kauman, Sleko, Sedayu, Gondosuli, Patosan, Tegalurung, Karang Anyar, Sanggrahan, Macanan, Garonan, Bansenan, Setran, Klatak, Selo, Sumber, Sengi, Talun), baik individu maupun kelompok, petani, buruh, pelajar/Mahasiswa dan seluruh komponen Masyarakat, dengan kesadaran penuh tanpa motif politik, bersatu dan menyatakan sikap yakni : MENOLAK TRUK PASIR MELINTAS SEPANJANG JALAN TALUN.

Dan khususnya untuk pemda Kabupaten Magelang dituntut untuk :

  1. Kembalikan fungsi jalan Talun sesuai peruntukan sesuai UU No. 38 Tahun 2004
  2. Segera membuat PERDA terkait jalur evakuasi bencana sebagai wujud implementasi UU No. 24 tahun 2007, dan PP. No. 21 than 2008 tentang penanggulangan bencana.
  3. Segera perbaiki jalan talun untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat
  4. Buat jalur khusus penambangan sesuai UU 38 tahun 2004 tentang jalan, dan Permen PU No. 11 tahun 2011 tentang jalan khusus

Dengan adanya pergerakan warga ini ,diharapkan para pemangku kebijakan segera turun tangan menindak lanjuti gejolak masyarakat ini.

By:Bayu S.N



Share this article :