Doc.Ganis |
Magelang- Keresahaan warga merapi
dan sepanjang jalur evakausi merapi sudah tidak terbendung lagi
akibat kerusakan parah terhadap jalan beraspal jalur evakuasi
Muntilan-Talun(Dukun).
Dimana jalan Talun
sebagai bagian prasarana
transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan prasarana
distribusi barang dan jasa,
hasil pertanian, perkebunan, seharusnya
dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat
bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jalan
Talun merupakan jalur evakuasi utama warga bukan evakuasi material,
karena fungsi dan kegunaan sebagai jalur evakuasi warga maka Jalan
Talun harus bebas dari truk-truk pasir bertonase berat. Untuk itu
perlu dibuat regulasi terkait jalur-jalur evakuasi sebagai amanah
dari UU No. 24 tahun 2007 dan PP. No. 2 tahun 2008 tentang
penanggulangan bencana.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada
pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan
umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”,
dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan
khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha,
perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004
sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan
bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri,
sehingga seharusnya pengangkutan penambangan
pasir tidak menggunakan jalan umum tapi
harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk
kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan pasir
tersebut menggunakan armada
truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang
cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak
badan jalan/ruang manfaat jalan.
Fakta dan kondisi yang ada sekarang
truk-truk pasir dengan tonase lebih dari 8 Ton melintas setiap hari
24 jam tanpa ada durasi waktu, hampir kurang lebih 500 truk pasir
melintas jalan Talun. Berdasarkan fakta diatas maka telah terjadi
perampasan hak-hak publik atas sarana transportasi yang layak, maka
kami “KOALISI
MASYARAKAT PENGGUNA JALAN TALUN” terdiri dari :Masyarakat
desa/dusun di sepanjang jalan Talun meliputi : Beteng, Kauman, Sleko,
Sedayu, Gondosuli, Patosan, Tegalurung, Karang Anyar, Sanggrahan,
Macanan, Garonan, Bansenan, Setran, Klatak, Selo, Sumber, Sengi,
Talun), baik individu maupun kelompok, petani, buruh,
pelajar/Mahasiswa dan seluruh komponen Masyarakat, dengan kesadaran
penuh tanpa motif politik, bersatu dan menyatakan sikap yakni :
MENOLAK
TRUK PASIR MELINTAS SEPANJANG JALAN TALUN.
Dan
khususnya untuk pemda Kabupaten Magelang dituntut untuk :
- Kembalikan fungsi jalan Talun sesuai peruntukan sesuai UU No. 38 Tahun 2004
- Segera membuat PERDA terkait jalur evakuasi bencana sebagai wujud implementasi UU No. 24 tahun 2007, dan PP. No. 21 than 2008 tentang penanggulangan bencana.
- Segera perbaiki jalan talun untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat
- Buat jalur khusus penambangan sesuai UU 38 tahun 2004 tentang jalan, dan Permen PU No. 11 tahun 2011 tentang jalan khusus
Dengan
adanya pergerakan warga ini ,diharapkan para pemangku kebijakan
segera turun tangan menindak lanjuti gejolak masyarakat ini.
By:Bayu S.N