RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

15 Jan 2014

Home » » Radio Komunitas Indonesia

Radio Komunitas Indonesia

Salah satu elemen penting dalam demokrasi adalah kebebasan informasi. Partisipasi langsung dari masyarakat dalam segala bentuk pembangunan bangsa dianggap penting. Hal tersebut dapat di tempuh dengan salah cara yaitu, pemanfaatan media, bentuk pemanfaatan media disini adalah dengan radio komunitas.  Radio komunitas dirasa mampu untuk melestarikan budaya lokal, memberdayakan kekuatan sumberdaya manusia setempat  ke ruang publik terbuka.



Media radio komunitas dapat juga dipandang semacam organisasi lokal, yang berkoridor pada  berorientasinya komunikator bebas kepada audiens. Artinya,tidak adanya komunikasi yang dikendalikan oleh kalangan elit sosial dan ekonomi tertentu, Imperalis media ditekan dalam tataran ini. Pemberdayaan semua peserta yang ada, memungkinkan semua peserta untuk mengkomunikasikan pandangan mereka pada suatu keadaan khusus dalam rangka membangun pemahaman dan kepentingan bersama. Membuat peserta tidak hanya menjadi penerima (objek), melainkan juga subjek yang sadaran akan realitas sosial budaya yang membentuk kehidupan mereka dan memiliki kapasitas untuk mengubah kenyataan tersebut.

Kesadaran mereka tentang lingkungan mereka merupakan dasar untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Mereka dapat menyuarakan kepentingan mereka dan mengusulkan solusi yang relevan, mencapai pengertian sebuah pembebasan. Radio komunitas, menjadi media yang tidak hanya menampilkan informasi melainkan juga sebagai komunikasi. Model komunikasi partisipatif telah mempengaruhi pengembangan radio komunitas di seluruh dunia, khususnya melalui Program (UNESCO) memfasilitasi radio komunitas dalam pengembangkan negara.

Seiring dengan gagasan mengenai pertisipasi tersebut timbul perhitungan bahwa indentitas budaya merupakan kunci untuk pengembangan solidaritas budaya. Radio komunitas menjadi media yang efektif untuk komunikasi partisipatif, yang berfokuskan pada memfasilitasi ekspresi daripada profesionalisasi. Memungkinkan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam kehidupan stasiun, bertujuan untuk memberdayakan orang-orang biasa. Siklus komunikasi yang bersifat setara atau horizontal tersebut membuat individu masyarakat atau peserta dapat mengkomunikasikan langsung keadaan, pengalaman kehidupan sehari-hari mereka. Yang akhirnya membuat radio komunitas dapat  menciptakan keadaan untuk membuat ide-ide baru dalam memecahkan masalah berdasarkan kondisi setempat.

Di Indonesia radio komunitas dengan segala macam hal didalamnya seperti yang dijelaskan di atas, menjadi pergerakan dan memiliki pengaruh besar, diantaranya pada masa-masa reformasi. Radio komunitas meyerukan mengenai kebebasan mengudara, menyerukan kebebasan pers, kebebasan informasi dan berekspresi. Gerakan demokrasi yang akhirnya menggulingkan pemerintahan Suharto yang membatasi gerak media tahun 1998. Pada pasca pemerintahan suharto tersebut ada dua perubahan yang signifikan terkait mengenaiInformasi. Yaitu, desentralisasi dan demokratisasi, yang menggantikan sistem sentralisasi dan otoritarianisme. Stasiun radio juga mendorong dialog dalam semangat demokrasi, dengan menyediakan ruang publik untuk diskusi tentang hal-hal yang penting bagi masyarakat. Melalui radio mereka, orang-orang memiliki kesempatan untuk mendengar dan menjadi peserta yang berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang pemerintah putuskan.

Hal tersebut terus terbawa selama perubahan legislatif pasca-suharto, pemerintahan Habibie (1998-1999), pemerintahan Wahid (1999-2001) terjadi hancurnya institusi pegendali media massa. Selanjutnya pemerintahan Megawati (2001-2003), yang  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan UU Penyiaran Nomor 32/2002 mengabadikan kebebasan media baru. Undang-undang ini berubah dasarnya hubungan antara negara dan masyarakat mengenai fungsi media massa sebagai media ekspresi.Namun Sejak gerakan radio komunitas baru saja mulai, tidak semua masyarakat akrab dengan istilah tersebut, definisi dan karakteristik radio komunitas.Maka di laksanakanlah sebuah workshop yang membahas mengenai pemahaman bersama tentang gerakan dan strategi dalam mempromosikan komunitas radio di Indonesia, khususnya untuk mendapatkan pengakuan hukum di bawah baru UU Penyiaran.

Berlanjut untuk pembentukan badan pengatur independen untuk penyiaran dan mendorong DPR untuk mengakui penyiaran radio komunitas. Akhirnya setelah seminar UNESCO, 30 stasiun radio komunitas dan 23 LSM didirikan JRKY untuk mendukung radio komunitas. Ini diresmikan pada 6 Mei 2002 di Provinsi DIY gedung DPR, untuk menggarisbawahi Peran radio komunitas dalam gerakan demokrasi. Demikian juga di tingkat nasional tingkat, Indonesia Komunitas Radio Network (Jaringan Radio Komunitas Indonesia, JRKI) diresmikan pada tanggal 15 Mei 2002 di Gedung nasional Gedung Perwakilan di Jakarta. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang seperti; Hak asasi manusia Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antar elemen di Indonesia.

Namun seiring berjalanya waktu adapun  UU Penyiaran banyak diperdebatkan. Dalam pasal 21 ayat (1) UU Penyiaran Nomor 32/2002, radio komunitas adalah didefinisikan sebagai lembaga penyiaran dalam bentuk badan hukum Indonesia, yang didirikan oleh komunitas tertentu, independen dan non-komersial di alam, dengan daya pancar rendah dan cakupan siaran yang terbatas untuk melayani kepentingan (sekitarnya) nya masyarakat. Jadi radio komunitas yang terbatas mencapai wilayah geografis yang kecil.Berdebatan tersebut didasari oleh pemerintah yang awalnya menolak radio komunitas dengan alasan keamanan negara, mengklaim Media ini akan menciptakan konflik antar kelompok. Artinya, ketegangan di seluruh kelas, agama atau perpecahan etnis.

Pada pertemuan di Bandung pada Maret 2002, seorang perwira senior Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan Media ini (radio komunitas) dapat memicu konflik antara kelompok. Agama dan ras Selain itu, ada kecurigaan di beberapa kalangan, mungkin media ini dirangsang oleh karena dukungan internasional, bahwa radio komunitas merupakan konsep intitusi luar negeri yang berkepentingan tertentu. Yang akhirnya membuat terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 51/2005 batas wilayah cakupan radio komunitas ke area kilometer 2,5 persegi. Hal ini membuktikan bahwa disamping media dapat menjadi sarana untuk penyampaian ekspresi, partisipasi,  menciptakan keadaan untuk membuat ide-ide baru dalam memecahkan masalah berdasarkan kondisi setempat seperti yang dijelaskan sebelumnya (dampak positif). Namun media juga dapat menjadi hal yang negative, atas dasar kebebasannya, radio komunitas juga cenderung rentan dengan konflik-konflik antar budaya. hal ini mungkin didasari atas ketimpanagan-ketimpanagan sosial yang tidak segera teratasi, kesalah pahaman prespektif antar kelompok yang berkonflik, kerena budaya adalah relative yang terkadang kebenaran yang ada di kebudayaan satu belum tentu juga benar dikebudayaan lain. Namun meskipun demikian, UU Penyiaran 2002 tetap menjadi bentuk manfaat pengembangan radio di Indonesia. Sementara sebelumnya radio komunitas itu ilegal, dan terus-menerus diburu untuk dimusnahkan. Sementara saat ini ada ribuan Stasiun radio di seluruh Indonesia.

Radio komunitas menjadi prinsip demokrasi dan tantangan homogenitas kehidupan manusia

Di lain pembahasan Radio komunitas juga telah memberdayakan masyarakat dengan budaya lokal Di Indonesia. sejarah radio komunitas melambangkan transformasi dari media elit menjadi media orang biasa. Pada 1930, siaran radio didirikan oleh kaum bangsawan sebagai media ekspresi budaya, aristokrat Jawa kolektif didanai stasiun radio mereka. Sebagai contoh, di awal 1930-an, di Surakarta, 600 kilometer dari Batavia / Jakarta, sekelompok Bangsawan Jawa, ‘Jawa Kunstkring Mardi Raras Mangkunagaran,’ mendirikan sebuah stasiun radio untuk mempromosikan Jawa culture.33 Saat ini radio komunitas milik orang-orang biasa, sebagai modus ekspresi budaya, terutama untuk daerah budaya terpinggirkan di radio mainstream didominasi oleh budaya pop yang berbasis kota. Madia juga menjadi salah satu cara dalam mempertahankan indentitas budaya dari gempuran-gempuran budaya-budaya asing yang bertransmisi di Negara ini.

Namun jangan salah, Selain itu seiring perkembangan. Adapun bukti bahwa radio dapat meminggirkan budaya lokal. Program radio swasta, terutama mereka terutama menargetkan remaja, sering berorientasi ke Jakarta gaya hidup ibu kota. Sebagai contoh, presenter radio mereka mengadopsi Jakartanese gaya bahasa atau ‘MTV style’, yang menggabungkan bahasa Indonesia dan Inggris-Indonesia yang disebut bahasa gado-gado. Bahasa Inggris sering digunakan untuk stasiun radio swasta judul Program. Situasi kini telah berubah. Dalam banyak kasus, budaya lokal adalah minoritas di radio komersial. situasi yang mencerminkan Kritik Lucas bahwa media mainstream, dalam bentuk yang sekarang dan struktur, memiliki menjadi alat yang efektif untuk globalisasi. invasi budaya dari luar negeri telah membuat khawatir negara-negara berkembang. Nilai-nilai dan bentuk-bentuk budaya asing akhirnya juga telah membahayakan budaya lokal dan identitasnya, berlanjut gilirannya juga akan mempengaruhi identitas nasional bangsa.

Radio komunitas, dalam konteks juga ini, dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan
keragaman konten. orang-orang yang memiliki sedikit kesempatan untuk berpartisipasi dalam pesan produksi media mainstream. Ini adalah pengaruh dari keseragaman tumbuh kehidupan sosial yang dihasilkan oleh media mainstream. Dengan demikian, radio komunitas, mengikuti prinsip demokrasi, juga memiliki tantangan homogenitas hidup.

Kesimpulan

radio komunitas adalah salah satu bentuk, media menjadi fungsi sebagai sarana perjuanagan demokrasi dan komunikasi, meiliki manfaat sebagai:


  1. Melestarikan identitas lokal atau kearifan lokal
  2. Terciptakan pertukaran opini secara bebas
  3. Merangsang tumbuhnya demokrasi dan dialog
  4. Mendorong hadirnya pemerintahan yang baik
  5. Merangsang tumbuhnya partisipasi rakyat dan tersedianya SDM bagi penyiaran.

Radio Komunitas, sebagai sebuah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsi radio dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan tujuan, situasi dan kondisi atau dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada setempat. Artinya, peran dan fungsi radio tersebut tidak bisa tidak, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana radio tersebut berdiri. Peran sebuah radio dapat pula berganti dan secara kompleks (memerankan lebih dari satu peran sekaligus). Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas seperti;  Hak asasi manusia Bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antar elemen di Indonesia.

Pembentukan radio komunitas tidak harus dilihat sebagai titik awal untuk mengorganisir orang, tetapi lebih harus dipandang sebagai perpanjangan dari keinginan yang ada untuk komunikasi. memainkan peran budaya yang bernilai dengan memfasilitasi dialog antara berbagai elemen dalam potensi masyarakat, mengoptimalkan radio untuk menyediakan masyarakat dengan relevan konten lokal. Namun selain itu Radio komunitas, juga mengajak kita pada keterbukaan budaya, menjadi alat yang efektif untuk globalisasi. Menjadi media meintream yang dapat membahayakan budaya lokal atau identitas budaya yang akhirnya pada menghilangnya juga identitas nasional suatu bangsa. Menjadi pedang yang bermata dua yang membunuh penggunanya jika tidak dapat dikendalikan secara baik dan tepat.

Sumber : Hari Selasa
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :