RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

9 Nov 2015

Home » , , , , , , , , » JPU Tak Mengamini Pasal 170 Untuk Kasus Perkelahian Pemuda Dukun

JPU Tak Mengamini Pasal 170 Untuk Kasus Perkelahian Pemuda Dukun

Ilustrasi Perkelahian Pemuda Di Dukun
Magelang – Sidang kasus perkelahian Pemuda Talun dengan Pemuda Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang akhir bulan juli 2015 masih berlanjut sampai hari ini Senin,9 November 2015 di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Penyidik kepolisian penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP untuk menjerat lima terdakwa kasus perkelahian antar pemuda ini dalam sidang kali ini, namun sepertinya Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengamini penerapan pasal ini.

Pasal penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara palah yang Jaksa terapkan.

JPU ( Jaksa Penuntu Umum ) Febri Nurhananto dalam pembacaan tuntutannya pada sidang itu menuturkan “ ”Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama 170 ayat 2 ke 1 atau ke 170 ayat (1), KUHP”.

JPU menilai kasus yang menimpa 5 tersangka ini bukan pengeroyokan sesuai dengan dakwaan pertama. Jaksa meminta supaya majelis hakim menghukum kelima terdakwa dengan dakwaan ketiga yakni pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Penasehat hukum terdakwa Halimah Ginting mengungkapkan dalam wawancaranya ”Dalam kasus ini, terdakwa memang mengaku melakukan pemukulan. Tapi bukan pengeroyokan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Jaksa saya anggap sudah obyektif terhadap kasus ini”

Menurut dia menilai tuntutan jaksa tersebut masih terlalu tinggi. Dimana tidak memperhatikan sejumlah fakta bahwa terdakwa juga mengalami luka-luka saat kejadian itu.

 “Nanti akan kita sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Kamis (12/11),” imbuhnya

Rakom K FM Magelang- Bayu Sapta Nugraha
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :