RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

11 Sep 2015

Kurir Sabu di Tangkap Di Magelang

Magelang- Adanya kegiatan operasi rutin oleh jajaran Polres Magelang akhir akhir ini mampu mengurangi kejadian tindak Kejahatan di wilayah Polres Magelang.

Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis 10 September 2015 sekitar pukul 23.45 Wib yang berlokasi di Family Swalayan Mertoyudan Magelang Sat Reskrim Narkoba Polres Magelang dalam Operasi Kepolisian yang langsung mana para perwira langsung ikut terjun dalam operasi tersebut yakni Pengendali Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Pawas Polres Magelang AKP Rahmad Efendi S Sos, Kapolsek Mertoyudan AKP Sugiyanto SH, Kapolsek Tegalrejo AKP Rinto, Kapolsek Pakis IPTU Suwidodo, Kapolsek Candimulyo AKP Mudiyanto , KBO sabhara IPTU Dimas dan 47 anggota polres serta Polsek distrik Tegalrejo.

Kasubbag Humas AKP Edy Sukrisno dalam jumpa persnya mengungkapkan “ Dalam mencegah Kejahatan guna melindungi Masyarakat Kepolisian Res Magelang telah mengadakan salah satu kegiatan rutin berupa Operasi Kepolisian yang di tingkatkan ( Gabungan ) dengan sasaran narkoba, sajam, bahan peledak, curas/curat dan pelanggaran / penyakit masyarakat lainnya”.

“ Dalam operasi tersebut Kepolisian telah menindak pelanggar lalulintas dengan barang bukti Ranmor Roda dua jumlah 3, STNK 10, dan sim 6, juga menangkap salah satu tersangka Kurir dan Barang bukti Narkoba gol I jenis Sabu sabu yang saat itu dari keterangantersangka mau diantar ke Yogjakarta”,Terang Kasubbag Humas Polres Magelang.

Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo S.Sos menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kurir sabu ini yakni “Saat Operasi Kepolisian yang di tingkatkan telah berhasil mengamankan / menangkap Kurir Narkoba beserta barang Bukti Narkoba Gol I jenis Sabu sabu seberat 50 gram seharga kurang lebih Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang terbungkus lakban coklat dan dimasukan dalam kardus makanan ringan dengan tersangka berinisial SP (residivis)yang beralamatkan Kemirirejo , Magelang Tengah”.

Ternyata tersangka merupakan Residivis masih dalam BP ( Bulan Pengawasan ) selama enam bulan setelah menjalani hukuman selama 18 Bulan dengan kasus yang sama. Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil di Semarang yang sedianya mau di kirim ke Yogjakarta, Tersangka yang saat itu lewat TKP dengan mengendari sepeda motor mengetahui adanya operasi dia berhenti dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor di tengah jalan, dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan saat mau di tangkap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian, namun ahkirnya petugas bisa menangkap tersangka dan barang bukti utuk selanjutnya di bawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dengan pelanggaran hukum ini tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
- Bayu Sapta . N ( Rakom K FM Magelang )
Silahkan di komentari menurut pendapat anda,karena komentar anda sangat bermanfaat bagi kami .
Share this article :