RADIO KOMUNITAS K FM MAGELANG
GAWE ADEM LAN AYEM
Jln.Muntilan-Dukun,Km 5,Komplek Lantai 2 MTS Aswaja Dukun,Kecamatan Dukun

2 Jul 2013

Home » » Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012

Jakarta - KPI sangat melindungi anak dan remaja dari dampak buruk siaran televisi dan radio. Bentuk perlindungan itu termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menyatakan, P3 dan SPS yang dibuat KPI terdapat ruang khusus bagi perlindungan anak dan remaja. Aturan itu dibuat atas pertimbangan keselamatan dan keberlangsungan masa depan mereka.



“Karena itu, KPI melarang adanya wawancara pada anak-anak terkait kasus perceraian orangtuanya, kematian, perselingkuhan orangtua, kekerasan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik,” jelasnya di depan para wartawan peserta pelatihan jurnalistik PPMN (Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara) di Hotel The Park Cawang, Kamis, 19 April 2012.

Bahkan, stasiun televisi wajib melakukan proses pemburaman atau penyamaran identitas anak-anak dan remaja dalam suatu peristiwa seperti asusila baik sebagai pelaku maupun korban. Meskipun begitu, kata Ezki, masih ada saja televisi yang sudah menyamarkan nama dan wajah korbannya justru menyebut nama sekolah sekaligus mewawancarai orangtua korban atau pelaku dengan identitas.

“Dimana identitasnya ditutupi. Seharusnya, semua yang berhubungan dengan korban atau pelaku harus di tutupi dan disamarkan. Berita ini memang harus naik, tetapi televisi harus berhati-hati dalam menayangkan si korban dan pelaku yang masih anak-anak atau remaja,” jelas Ezki.

Masih soal melindungi anak dan remaja, Ezki menjelaskan KPI melarang penayangan reka ulang kasus pemerkosaan atau kejahatan seksual. “Ini tidak boleh dilakukan. Ini seperti memindahkan blue film ke dalam televisi. Ini bahaya betul. Anak dan remaja bisa nonton tayangan ini. Dampaknya yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Mengenai siaran jurnalistik, P3 dan SPS KPI 2012 meminta semua program siaran jurnalistik memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut, dan menyesatkan, tidak mencampurkanadukan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasaan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Siaran program jurnalistik dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Program harus menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan tidak melakukan penghakiman. Kewajiban ralat juga harus dilakukan televisi jika ada informasi yang tidak akurat. “Ralat ini harus dilakukan lembaga penyiaran jika ada kesalahan informasi seperti prosedur yang berlaku di media cetak dengan hak jawab dan hak ralat,” tutur Ezki.

Soal peliputan bencana, Ezki menyarankan agar jurnalis terlebih dahulu melakukan observasi. Hal ini dilakukan untuk memperkaya bahan berita serta menghindari ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat. “Akurasi berita wajib dilakukan. Ini untuk memberi kepastian dan kejelasan informasi,” katanya.
Ezki juga menyarankan setiap jurnalis untuk hati-hati dan tidak heroik pada saat peliputan bencana. Selain itu, jurnalis diharapkan lebih mengutamakan empatinya pada saat peliputan bencana alam[line]

sumber : http://www.jrkjateng.or.id/pedoman-perilaku-penyiaran-dan-standar-program-siaran-p3sps-2012/
Share this article :